Hoaks, Laporan Dugaan Money Politics kepada Koko Dianggap Pembunuhan Karakter
DISOROT: Laporan yang diajukan Tim Kuasa Hukum Eman-Dena di Pilkada Majalengka terkait dugaan money politik mendapat sorotan. -DOKUMEN-radarcirebon.com
MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Laporan yang diajukan Tim Kuasa Hukum Eman-Dena di Pilkada Majalengka terkait dugaan money politics yang melibatkan Calon Wakil Bupati Majalengka, Koko Suyoko, dianggap sebagai tindakan sembrono dan bertujuan untuk merusak citra positif Koko Suyoko.
"Laporan ini tidak hanya tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga merupakan cara kotor untuk membunuh karakter Pak Koko, sehingga melahirkan antipati rakyat, ketimbang mengungkap fakta kebenarannya," kata Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi pasangan Calon Bupati Majalengka dan Wakil Bupati Karna Sobahi-Koko Suyoko, Haji Indra Sudrajat.
Ia dengan tegas mengecam laporan dari tim Eman Suherman-Dena Muhamad Ramadhan, yang dinilai sembrono karena tidak didasarkan pada data dan fakta di lapangan, yang tujuannya lebih mengarah pada penyebaran fitnah.
"Laporan itu harus didukung oleh bukti dan fakta, bukan asal-asalan dan hanya ingin menyebarkan fitnah," ujar Indra, usai memberikan klarifikasi di Kantor Bawaslu Majalengka.
Indra menyebut tuduhan terkait pemberian uang kepada petani di Kecamatan Jatituh terjadi pada 14 September 2024. Itu terjadi sebelum penetapan pasangan Karna-Koko.
Menurutnya, uang yang diberikan itu adalah upah harian bagi buruh tani, bukan praktik money politics seperti yang dituduhkan tim Eman-Dena.
"Pak Koko Suyoko hanya memberikan caping (topi petani), sementara uang upah datang dari pemilik lahan sebagai bentuk kompensasi kerja buruh tani harian," katanya.
Indra menambahkan bahwa laporan yang dibuat tidak hanya salah kaprah, tetapi juga mencerminkan upaya sistematis dalam menyebarkan informasi menyesatkan untuk membangun persepsi negatif terhadap Karna-Koko.
BACA JUGA:BREAKING News: Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Romo Antonius Benny Susetyo Meninggal Dunia
"Saya menilai langkah ini merupakan bagian dari cara kotor untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap pasangan Karna-Koko yang telah bekerja nyata untuk masyarakat," ucapnya.
Pernyataan Indra pun diperkuat oleh Aep Saepul Bahri, Bendahara Kelompok Tani Bawang Merah Subur Mandiri.
Dia menegaskan bahwa uang yang dibagikan merupakan upah harian buruh tani, dan bukan berasal dari Koko Suyoko.
"Pemberian uang itu dari saya, bukan dari Pak Koko. Pak Koko hanya memberikan caping, bukan uang," jelas Aep di hadapan Bawaslu Majalengka.
Sebelumnya, Tim Advokasi dan Hukum TPP Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Majalengka, Eman Suherman dan Dena Muhamad Ramdhan (Hade), melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon nomor urut dua, Karna Sobahi dan Koko Suyoko, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: