KAI Daop 3 Cirebon Tutup 14 Perlintasan Sebidang Demi Tingkatkan Keselamatan

KAI Daop 3 Cirebon Tutup 14 Perlintasan Sebidang Demi Tingkatkan Keselamatan

KAI Daop 3 Cirebon Tutup 14 Perlintasan Sebidang Demi Tingkatkan Keselamatan-Humas KAI-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM -KAI terus berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api diantaranya dengan melakukan sosialisasi kepada Masyarakat dan dengan menutup sejumlah perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. KAI  Daop 3 Cirebon telah  menutup 14 perlintasan sebidang mulai Januari hingga  Oktober 2024.

Perintasan sebidang selama ini menjadi salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas. . Penutupan tersebut telah sesuai dengan  UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta   Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2.

Disebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter, maka harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api. ”Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya,” ujar  Rokhmad. 

Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon  Rokhmad Makin Zainul mengatakan  bahwa keberadaan perlintasan sebidang di beberapa tempat melewati pemukiman warga, sekolah maupun akses menuju area pertanian dan pasar, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan kendaraan dengan kereta api. 

BACA JUGA:Bakamla RI Lepas KN. Pulau Dana-323 untuk Muhibah ke Vietnam dan Singapura

“Dari Januari hingga  Oktober  2024, di wilayah Daop 3 Cirebon telah terjadi 15 kejadian temperan di perlintasan sebidang jalur kereta api. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8  orang  meninggal dunia, 2 korban luka berat, dan 5 korban luka ringan, “ tutur Rokmad .

Lebih lanjut Rokmad menjelaskan  tidak hanya menimbulkan korban jiwa, kejadian temperan  di perlintasan sebidang juga menyebabkan kerusakan sarana kereta api seperti kerusakan lokomotif, kereta, dan gerbong, kerusakan prasarana kereta api seperti rel, bantalan, jembatan, dan  alat persinyalan. Keempat, gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan meliputi keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang, pengalihan ke moda transportasi lain (overstappen).

PT KAI Daop 3 Cirebon, lanjut Rokhmad juga terus berupaya melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat, memasang spanduk peringatan di perlintasan rawan, dan menertibkan bangunan liar di sekitar jalur KA.

“KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang,” tutur Rokhmad.
Saat ini di wilayah Daop 3 Cirebon terdapat 156 titik perlintasan sebidang, yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 74, dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 82

BACA JUGA:UGJ Gelar Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru

"Kami terus menghimbau kepada masyarakat agar selalu meningkat disiplin berlalu lintas terutama ketika berada di perlintasan sebidang. Alat utama keselamatan di perlintasan tersebut adalah rambu-rambu lalu lintas, diharapkan seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api," tutup Rokhmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: