Genjot Layanan Sertifikasi Tanah, Tekan Praktik Pungli
CIREBON - Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Demi perbaikan pelayanan, kepanjangan tangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kabupaten Cirebon itu tidak hanya berupaya menggenjot penertiban administrasi tetapi juga menghilangkan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon, Andi Rapiuddin mengatakan, pihaknya telah memasang target sertifikasi atas 2500 bidang tanah Kategori V melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Tahun 2014. Lokasi tanah yang akan disertifikasi itu tersebar di 12 kecamatan dan 18 kelurahan di Kabupaten Cirebon. \"Tertib administrasi pertanahan menjadi prinsip dasar dalam pelaksanaan Prona,” katanya Kamis (13/3). Lebih lanjut Andi menegaskan bahwa dirinya terus mengingatkan para pejabat maupun staf Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon untuk tidak melakukan pungli. Menurutnya, pungutan dalam biaya sertifikasi tanah sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional. Andi menjelaskan, bahwa biaya proses sertifikasi tanah yang masuk dalam program Prona sudah ditanggung APBN. Namun, lanjutnya, bukan berarti pengurusan sertifikat lantas gratis seluruhnya. Sebab, ada beberapa komponen biaya yang mesti ditanggung ke peserta Prona, misalnya yang berkaitan dengan alas hak/alat bukti perolehan/penguasaan tanah, patok batas, materai, dan BPHTB/PPh. Meski demikian Andi menjamin melalui Prona itu maka proses pengurusan sertifikasi tanah akan jauh lebih mudah, sederhana, murah dan bebas pungli. “Kegiatan Prona menyasar desa miskin atau tertinggal, daerah pertanian subur atau berkembang, maupun daerah penyangga dan pinggiran kota dan daerah pengembangan ekonomi rakyat,” tegasnya. Andi mengharapkan dengan status tanah yang jelas maka sengketa dan konflik pertanahan pun bisa diminimalisir. “Tanah-tanah yang telah bersertifikat akan memberikan kepastian hukum kepada para pemilik tanah,” pungkasnya.(jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: