Titin Prialianti Diperiksa Bareskrim Polri, Serahkan Bukti Dugaan Penganiayaan Iptu Rudiana

Titin Prialianti Diperiksa Bareskrim Polri, Serahkan Bukti Dugaan Penganiayaan Iptu Rudiana

Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti diperiksa Bareskrim Polri-Dedi Haryadi-Radar Cirebon

BACA JUGA:Selamat Bergabung Kevin Diks, Berikut Perjalanan Pesepakbola Keturunan Maluku Tengah di Kompetisi Eropa

"Lalu Pasal 335 KUHPidana tentang perampasan kebebasan. Iptu Rudiana memberikan keterangan di bawah sumpah dan sebenarnya itu sumpah palsu," tegasnya.

Titin menyebutkan, rangkaian Sidang Peninjauan (PK) ketujuh terpidana dan mantan terpidana Saka Tatal telah usai. Hingga saat ini mereka masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung.

"Mereka berharap agar PK dapat dikabulkan sehingga ketujuh terpidana dapat bebas dan Saka Tatal dapat menghapus statusnya sebagai mantan terpidana," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: