13 Tahun Berlalu, Kejari Majalengka Tahan 4 Orang Tersangka Korupsi CSR Sang Hyang Seri

13 Tahun Berlalu, Kejari Majalengka Tahan 4 Orang Tersangka Korupsi CSR Sang Hyang Seri

Kepala Kejari Majalengka, Wawan Kustiawan, mengungkapkan pihaknya telah mengamankan 4 tersangka korupsi dana CSR PT Sang Hyang Seri.-Baehaqi-Radar Cirebon

Tim juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli, termasuk ahli keuangan negara dan auditor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

"Tim penyidik telah mengumpulkan 217 dokumen sebagai barang bukti dan memperoleh Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kerugian yang ditetapkan dari hasil penghitungan tersebut mencapai Rp2.660.215.500," paparnya.

Keempat tersangka saat ini ditahan di Lapas Klas II B Majalengka. Mereka akan ditahan hingga akhir Oktober mendatang.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Majalengka, terhitung mulai hari ini, 10 Oktober 2024, hingga 29 Oktober 2024," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: