13 Tahun Berlalu, Kejari Majalengka Tahan 4 Orang Tersangka Korupsi CSR Sang Hyang Seri
Kepala Kejari Majalengka, Wawan Kustiawan, mengungkapkan pihaknya telah mengamankan 4 tersangka korupsi dana CSR PT Sang Hyang Seri.-Baehaqi-Radar Cirebon
"Tujuannya agar bisa mendapatkan bantuan dari program tersebut. Dana yang diterima dari proposal fiktif itu sebesar Rp2.660.215.500 dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Para pelaku membuat proposal tersebut kemudian mencatut nama 600 petani. Proposal itu kemudian digunakan untuk mengajukan dana CSR.
BACA JUGA:Polemik Survei Pilkada Kuningan, Begini Penjelasan Agus Kusman
BACA JUGA:Asyrof Siap Libatkan Generasi Muda dalam Pengembangan UMKM
Setelah dana CSR didapatkan, para petani justru gigit jari karena tidak mendapatkan bantuan apa-apa.
“Sebanyak 600 petani dirugikan. Nama-nama mereka hanya dicatat tanpa sepengetahuan. Pelaku mencantumkan sekitar 600 nama dalam proposal tersebut,” ungkap Wawan.
Nah, keempat tersangka yang kini ditahan Kejari, memiliki peran masing-masing.
Otak dari kasus korupsi ini adalah tersangka RS. Tidak hanya itu, RS adalah pemilik SHS (Sang Hyang Seri) Shop.
"Dia (RS) tidak memiliki Gapoktan, jadi dia menyuruh orang lain untuk membuat proposal Gapoktan. Dia adalah penghubung ke PT Sang Hyang Seri," jelas Wawan.
Adapun ketiga tersangka lainnya berperan sebagai kepala Gapoktan yang diajukan untuk mendapatkan bantuan CSR tersebut.
Ketiga Gapoktan tersebut beralamat di Kecamatan Jatitujuh.
"Tersangka berinisial SR, TR, dan BR adalah ketua Gapoktan Pilang Jaya. RS adalah pihak yang banyak menyalahgunakan dana CSR, dan dia merupakan pelaku utama dalam penyimpangan ini," tambahnya.
Namun, Wawan enggan merinci jumlah uang hasil penyelewengan yang digunakan oleh para tersangka. Rincian dana tersebut akan disampaikan dalam persidangan.
"Nominasi detailnya akan disampaikan di persidangan. RS adalah pelaku yang paling banyak menyalahgunakan dana, sedangkan tiga orang lainnya adalah pengurus Gapoktan yang berada di bawah RS," katanya.
Sementara itu, dalam penanganan kasus ini, tim penyidik Kejari Majalengka telah memeriksa sekitar 77 orang saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: