Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Botol Miras Bersama Kejaksaan dan PN Cirebon
Polresta Cirebon musnakan ribuan botol miras hasil KRYD dan Tipiring bersama Kejaksaan dan PN Cirebon. Foto: -Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Ribuan botol minuman keras alias miras dimusnahkan hasil KRYD dan Tipiring Polresta Cirebon,Kejaksaan dan PN Cirebon.
Pemusnahan ribuan botol Miras ini dilaksanakan di Mapolresta Cirebon, Senin 21 Oktober 2024.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, miras yang dimusnahkan tersebut hasil KRYD dan Tipiring Polresta Cirebon, Kejaksaan dan PN Cirebon.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menjaga kondusivitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Menteri Dudy Asal Kuningan Sudah Dilantik, Langsung Sertijab di Kemenhub
BACA JUGA:Kaesang Hadiri Pelantikan Menteri, Sebut Kabinet Prabowo Lebih Baik dari Sebelumya
"Kegiatan ini merupakan pemusnahan bersama barang bukti miras hasil KRYD dan tipiring Polresta Cirebon, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kegiatan yang dilaksanakan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas di Kabupaten Cirebon," ujar Kombes Sumarni.
Ia mengatakan, jumlah miras yang dimusnahkan dalam kegiatan kali ini terdiri dari berbagai merek minuman keras pabrikan sebanyak 1.678 Botol.
Kemudian minuman keras tradisional jenis ciu sebanyak 2.213 botol, dan minuman keras tradisional jenis tuak sebanyak 529 Liter.
Adapun hasil Tipiring Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon sebanyak 2.487 Botol.
BACA JUGA:Kebiasaan Keluarga Menhub Dudy saat Pulang ke Purwasari Kuningan Diungkap oleh Tetangga
BACA JUGA:Tingkatkan Disiplin dan Perkuat Tanggung Jawab Personel, Polres Cirebon Kota Gelar Ops Gaktibplin
Pemusnahan tersebut bertujuan agar Kabupaten Cirebon tetap aman dan nyaman tanpa adanya gangguan tindak kriminal akibat mengonsumsi miras.
Sehingga kondusivitas wilayah tetap terjaga dan masyarakat merasa aman serta nyaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: