Buronan Pencuri Sepeda Motor Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kesambi, Begini Tampangnya...

Irvan Setiadi buronan curanmor digelandang Polisi ke Mapolsek Kesambi, Kamis 24 Oktober 2024 siang.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON - Sempat buron beberapa hari, Irvan Setiadi (26) asal Lingkungan Paing, Kelurahan Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kesambi.
Sang buronan kasus pencurian sepeda motor pada Selasa 22 Oktober 2024 ini dibekuk Polisi dari Polsek Kesambi saat berada di salah satu restoran Jl Cipto Mangun Kusumo, Kota Cirebon, Kamis 24 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
Awalnya, anggota Unit Reskrim Polsek Kesambi menerima laporan keberadaan pelaku di restoran tersebut.
BACA JUGA:Inilah Inovasi BRI Guna Tingkatkan Pelayanan, Mulai Pinjaman Digital hingga Pemanfaatan AI
BACA JUGA:Berikut Cara Membuka Tabungan BRI Junio dan Keuntungannya
BACA JUGA:Syarat Mudah dan Proses Cepat! Begini Cara Ajukan KUR BRI Secara Online
Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi TKP dan langsung melakukan penangkapan.
Ketika diinterogasi di TKP, pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor Honda beat bernopol G 4775 NJ milik Korban bernama Nanang Nurul Yakin (20) warga Brebes, Jawa Tengah.
Selesai diinterogasi, Polisi berpakaian preman ini kemudian membawa pelaku ke Mako Polsek Kesambi beserta sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sisa hasil menjual motor curian milik korban sebesar Rp700 ribu, guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Nasabah, BRI Cabang Prabumulih Buka Layanan Weekend
BACA JUGA:UMKM Ubi Jalar Ini Rasakan Langsung Dampak Positif Pendampingan BRI dan Manfaat Desa BRILiaN
BACA JUGA:KPU Kota Cirebon Gelar Debat Pertama, Hj Eti Herawati: BERES Insya Allah Siap
Dikonfirmasi radarcirebon.com, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto didampingi Kapolsek Kesambi Iptu Suganda melalui Kanit Reskrim Ipda Gunawan mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Pelaku ini mencuri sepeda motor milik korbannya menggunakan kunci palsu yang sebelumnya motor milik korban pernah dipinjam oleh pelaku lalu membuat kunci duplikat. Kemudian pelaku menjual milik korban," katanya.
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Butuh Kolaborasi Banyak Pihak, Salahsatunya BUMDes
BACA JUGA:Bus Pariwisata Pengangkut Siswa TK Ludes Terbakar di Tol Becakayu, Begini Kondisi Seluruh Penumpang
BACA JUGA:Nasabah Terbanyak, BRI Miliki Jaringan Terluas
Ipda Gunawan menegaskan, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian atau Curanmor.
"Hukuman pidana penjaranya selama maksimal 5 tahun," tegasnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase