PKL Minta Lahan Khusus Berdagang

PKL Minta Lahan Khusus Berdagang

CIREBON– Forum Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Cirebon meminta lahan khusus untuk berjualan sebagai enyambung hidup. Mereka menyadari, langkah mencari nafkah yang dilakukan menyalahi aturan dan mengganggu pengguna jalan raya. Salah satunya terjadi kemacetan. Karena itu, forum PKL meminta lahan khusus untuk mereka berjualan. Hal ini disampaikan Ketua Forum PKL Kota Cirebon, Agus Mulyadi kepada Radar Cirebon, Kamis (13/3). Dalam agenda musrenbang tingkat Kota Cirebon, secara lantang Agus Mulyadi meminta kepada pemkot agar menyediakan lahan khusus yang diperuntukan bagi PKL berjualan. Dengan kata lain, dia menginginkan adanya sentra PKL sebagai salah satu daya tarik masyarakat berkumpul. “PKL itu selalu ada di keramaian. Karena mereka menjual dagangan kepada masyarakat yang melintas,” ucapnya. PKL di Kota Cirebon, lanjut Agus, ada di 36 ruas jalan seluruh Kota Cirebon. Dengan jumlah lebih dari 7 ribu PKL, sedikit banyak menyumbang kemacetan dan mengganggu aktifitas pejalan kaki. Meskipun mengetahui melanggar, PKL tetap berjualan demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Dari jumlah keseluruhan PKL, 40 persen diantaranya asli putra Kota Cirebon, sisanya masyarakat wilayah III Cirebon yang memiliki KTP Cirebon dan PKL yang hanya numpang berjualan. “Kalau kami ditertibkan, mau makan apa anak dan keluarga? Pemerintah harus memikirkan solusinya,” pinta Agus Mulyadi. Salah satu solusi yang ditawarkan PKL, Pemkot Cirebon meletakan sebagian PKL di swalayan-swalayan. Forum PKL mengharapkan ada luasan lahan minimal 20 persen di setiap swalayan yang digunakan untuk kegiatan informal seperti PKL. Atau, lanjutnya, lahan milik Pemkot Cirebon dijadikan tempat pusat PKL yang bergerak di bidang kuliner. Untuk itu, Forum PKL akan membantu Pemkot Cirebon dalam menata keindahan kota dan lalu lintas yang ada. “Kami dalam posisi mitra. Ini aspirasi para pedagang kaki lima,” ucapnya. Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kota Cirebon, Arif Kurniawan ST mengatakan, saat ini PKL memiliki landasan hukum. Salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan Pemberdayaan PKL, disebutkan setiap PKL harus memiliki tanda daftar usaha (TDU). Turunannya, dibuat dalam Peraturan Daerah (Perda). Tidak hanya itu, dalam Perda Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) menyebutkan secara jelas zonasi PKL. “Lebih jelasnya ada di RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Sampai sekarang belum selesai,” ujarnya kepada Radar, Kamis (13/3). Hingga saat ini, RDTD masih dalam perbaikan. Dengan demikian, belum ada detail zonasi secara khusus untuk PKL di Kota Cirebon. Meskipun dalam Perda RTRW membuka peluang zonasi PKL, tetap saja harus mengaju pada RDTR. “Pemerintah harus menyediakan ruang bagi PKL. Baik menggunakan aset yang ada atau membangun kantong-kantong PKL,” tukas Arif. Artinya, keinginan PKL untuk memiliki lahan khusus bagi mereka berjualan, sangat memungkinkan. Dalam RTRW, ada ketentuan untuk swalayan memberikan ruang bagi PKL sebanyak 10 sampai 15 persen dari luas total swalayan tersebut. Hanya saja, aturan hukumnya harus jelas terlebih dahulu. Yakni, Peraturan Wali Kota (Perwali). Namun, hingga saat ini Perwali tentang Penataan PKL belum ada dan aturan dalam RTRW belum dapat dilaksanakan. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: