Mengurai Antrean Kepesertaan PBI-JKN, 2,3 Juta Warga Jabar Akan Diverifikasi
Sekda Jabar Herman Suryatman memberikan arahan pada acara Rapat Koordinasi Tata Kelola Data Kemiskinan di Jawa Barat dengan tema “Mengurai AntrianKepesertaan PBI-JKN di Provinsi Jawa Barat : Tantangan dan Solusi Menuju Keadilan Sosial” di Aula Sawala Dina-Biro Adpim Jabar-
CIMAHI, RADARCIREBON.COM - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat (Sekda Jabar) Herman Suryatman mengikuti Rapat Koordinasi Tata Kelola Data Kemiskinan di Provinsi Jawa Barat di Aula Sawala Dinas Sosial Jabar, Kota Cimahi, Senin 28 Oktober 2024.
Dalam rakor bertema “Mengurai Antrean Kepesertaan PBI-JKN di Provinsi Jawa Barat: Tantangan dan Solusi Menuju Keadilan Sosial" itu Herman menegaskan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan antrean Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).
Maka dilakukan konsolidasi dengan berbagai pihak, mulai dari dinas sosial dan dinas kesehatan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota juga dengan Kementerian Sosial guna pemutakhiran data supaya masyarakat yang mendapat manfaat benar-benar tepat sasaran.
BACA JUGA:Polresta Cirebon Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda, Kapolresta: Tanamkan Cinta Tanah Air
BACA JUGA:Pj Bupati Cirebon Tekankan Pentingnya Peran Pemuda dalam Membangun Indonesia
BACA JUGA:Update Kasus Keracunan Snack, Kadinkes Kota Cirebon: Jumlahnya 44 Orang
"Baru saja kami konsolidasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan dari 27 kabupaten/kota, juga dengan Kementerian Sosial untuk menyelesaikan antrean PBI -JKN. Kurang lebih ada 2,3 juta antrean masyarakat yang ingin masuk ke PBI," kata Herman Suryatman.
"Tentu bukan hal yang mudah, tapi hari ini kami konsolidasikan dan teman-teman di 27 kabupaten/kota akan melakukan pengecekan, verifikasi, serta validasi untuk memastikan dari sekitar 2,3 juta itu berapa sebetulnya yang betul-betul berhak," tuturnya.
Menurutnya, PBI-JKN merupakan salah satu cara mengurangi beban masyarakat miskin karena itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberikan atensi khusus.
BACA JUGA:Pengedar Sabu-sabu Kembali Ditangkap Polisi di Cirebon
BACA JUGA:Konsisten, Komunitas Kejar Mimpi Beri Edukasi Literasi Keuangan
BACA JUGA:Mantan Kuwu se-Kabupaten Cirebon Dukung Imron-Jigus di Pilbup 2024
"Sebuah ikhtiar untuk memastikan masyarakat miskin yang masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang sesuai dengan indikator mendapatkan haknya," ucap Herman.
Ketua Koordinator Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos Septian menuturkan perlunya penyelesaian inclusion error maupun exclusion error sejak di tingkat pemerintah kabupaten/kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase