Berantas Judi Online, 8000 Rekening Telah Diblokir OJK

Berantas Judi Online, 8000 Rekening Telah Diblokir OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Dalam rangka mendukung pemerintah dalam memberantas judi online, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir ribuan rekening.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae lebih dari 8.000 rekening telah diblokir rekening guna memberantas judi online di Indonesia.

“Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening yang berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Informatika,” tuturnya  dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2024 di Jakarta, Jumat 1 November 2024.

BACA JUGA:Bakamla RI Gelar Latihan Kesiapan Tugas di Perairan Timur Indonesia

BACA JUGA:Kapolres Ciko Bermain Bola Bersama Siswa SDN Dukuh Semar: Anak-anak Jangan Takut dengan Polisi

BACA JUGA:HD Travel, Pioner VVIP Travel Senyaman Mobil Pribadi di Cirebon

Berdasarkan hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulan III-2024, semua bank telah memiliki sistem untuk mendeteksi rekening judi online.

Selain melakukan pendeteksian rekening judi online secara mandiri, bank juga melakukan pemberantasan judi online melalui pengecekan kesesuaian data nasabah dengan watchlist judi online yang diinformasikan oleh OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ataupun aparat penegak hukum lainnya.

Jika ditemukan kesesuaian dengan data nasabah bank, maka akan dilakukan Enhance Due Diligence dan pemblokiran.

BACA JUGA:Motor Ikonik Honda ST125 Dax Tampil Makin Unik dan Beda

BACA JUGA:Anak Bangsa yang Kreatif: Laiq R Masdin, Bintang Muda dari Brebes

BACA JUGA:9 Tersangka Curanmor Ditangkap Polres Indramayu, Begini Modus Pelaku saat Beraksi

Dalam hal ini, Enhance Due Diligence (EDD) merupakan kegiatan identifikasi, verifikasi dan pemantauan secara lebih mendalam atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online.

BACA JUGA:Dikritik Habis Tiga Parpol di Kuningan, Iip Hidajat: Saya Sudah Jatuh Cinta

BACA JUGA:Kinerja Raden Iip Eks Pj Bupati Kuningan Diakui Provinsi Dikritik Daerah, Perjalan Istri ke Paris Disinggung

BACA JUGA:HEBOH! Petinggi Parpol Laporkan Kinerja Pj Bupati Kuningan, Alasan Mendagri Copot Raden Iip?

Perbankan juga dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank atau untuk memperoleh penambahan fasilitas pinjaman. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase