Kuwu Ciwaringin Kabupaten Cirebon Ditahan Kejaksaan, Diduga Melakukan Kejahatan Ini
WG, Kuwu Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon. Foto:-Samsul Huda-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Kuwu Desa Ciwaringin, Kabupaten Cirebon ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.
Kuwu berinisial WG ini ditahan kejaksaan pada Selasa malam, 5 November 2024. Apa kasuhnya?
WG, Kuwu Desa Ciwaringin, Kabupaten Cirebon ditahan atas diugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2023.
Tidak hanya itu, dia juga diduga telah melakukan kegiatan fiktif dan mark up anggaran.
BACA JUGA:Suhendrik Nilai Potensi Olahraga Kota Cirebon Bisa Berkembang
BACA JUGA:Alhamdulillah! Prabowo Teken PP Penghapusan Piutang untuk Pelaku UMKM
Pihak kejaksaan mengklaim penyelidikan terhadap WG yang sudah berjalan sebelumnya hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Dr Yudhi Kurniawan SH MH, mengungkapkan, WG ditetapkan sebagai tersangka melalui serangkaian penyelidikan dan proses pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan.
Kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp500 juta.
Yudhi mengatakan, penyelewengan anggaran ini terjadi dalam beberapa kegiatan. Diduga ada kegiatan yang tidak dilaksanakan dan ada anggaran yang di-mark up.
BACA JUGA:Viral! Jadi Korban Kapal Tenggelam, Warga Cirebon Ditemukan Selamat oleh Nelayan Madura
Selain itu, ada juga pendapatan sewa yang seharusnya diterima kas desa namun diterima langsung oleh tersangka WG dan tidak dimasukan ke PAD Desa.
“Keuangan APBDes Rp2.038.447.536 itu diduga kuwu melakukan kegiatan fiktif dan mark up,” kata Yudhi saat konferensi pers di Kejari Kabupaten Cirebon, Selasa malam (5/11/2024).
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) nomor: 700.1.2.1/LHA.2664/irbansus, jumlah kerugian negara dalam perkara ini Rp500.012.233," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: