Kuwu Ciwaringin Kabupaten Cirebon Ditahan Kejaksaan, Diduga Melakukan Kejahatan Ini

Kuwu Ciwaringin Kabupaten Cirebon Ditahan Kejaksaan, Diduga Melakukan Kejahatan Ini

WG, Kuwu Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon. Foto:-Samsul Huda-Radarcirebon.com

Lebih lanjut Yudhi menjelaskan, bahwa tersangka WG saat ini sudah ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus selama 20 hari.

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Cirebon Tetapkan Kuwu Ciwaringin Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBDes 2023

Selama proses hukum berjalan, WG ditahan terhitung tanggal 5 November 2024 sampai 24 November 2024 di Rutan Klas I Cirebon. 

WG disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 dan/atau Pasai 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun ancaman hukuman tersangka WG paling lama 20 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: