Sebelum Setor ke Oknum Kemkomdigi, Bandar Judi Online Datangi Tempat Ini Dulu

Sebelum Setor ke Oknum Kemkomdigi, Bandar Judi Online Datangi Tempat Ini Dulu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.-radarcirebon.com-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Banyak cara dilakukan oleh bandar judi online untuk melakukan penyetoran uang kepada oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sebagai upah karena telah dilindungi.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, bahwa bandar judi online melakukan penukaran uang terlebih dahulu ke money changer atau tempat penukaran uang sebelum diberikan ke oknum pegawai Kemkomdigi.

"Diketahui bahwa uang setoran dari para bandar itu diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai dan juga melalui money changer," katanya, Rabu 6 November 2024.

Oleh sebab itu, polisi juga juga telah dilakukan pemeriksaan ataupun penggeledahan terhadap tempat penukaran uang tersebut.

BACA JUGA:Wujudkan Desa Ramah Disabilitas, Pemerintah Kabupaten Cirebon Kolab dengan FKDC

BACA JUGA:Wajib Tahu! Inilah Tanda Jika Laptop dan Komputer Terserang Virus

BACA JUGA:Banjir Terjang Sukabumi, Bey Machmudin Lansung Tinjau Lokasi dan Beri Arahan Begini

"Terhadap money changer ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi dan penyidik masih terus melakukan pedalaman secara intensif," katanya.

Kendati demikian, Kombes Ade Ary belum bisa menerangkan terkait lokasi money changer tersebut karena masih didalami oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan rumah toko (ruko) Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat yang diduga sebagai tempat judi daring (online), dikendalikan oleh tiga orang.

"Berdasarkan keterangan para tersangka bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang dengan inisial AK, AJ, dan A. Ruko tersebut memperkerjakan sebanyak 12 orang," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

BACA JUGA:Pensiun Kerena Cidera, Mantan Pemain Timnas U-23 Ditangkap Polisi Karena Jadi Pengedar Narkoba

BACA JUGA:Cirebon Power: Kami Menyewa Lahan dari Negara

BACA JUGA:Ikuti Arahan Pemerintah Pusat, Bapelitbangda Berubah Menjadi Baperida

Wira menjelaskan dari 12 orang tersebut, delapan orang bertugas sebagai operator dan empat orang bertugas sebagai administrasi (admin).

"Adapun, tugas daripada para karyawan sebanyak 12 orang tersebut adalah untuk mengumpulkan daftar laman (website) judi online," katanya.

Kemudian, daftar yang telah dikumpulkan, selanjutnya diseleksi oleh saudara AJ dengan menggunakan akun Telegram milik AK agar laman yang telah menyetorkan uang setiap dua minggu sekali, dikeluarkan dari daftar tersebut.

BACA JUGA:Musim Hujan Sudah Datang, BMKG: Amati Dinamika Iklim dan Cuaca untuk Menunjang Aktivitas Harian

BACA JUGA:PSSI Terus Berburu Pemain untuk Dinaturalisasi, Kali ini Incar Posisi Penyerang

BACA JUGA:Pidato Kemenangan Donald Trump: Negara Ini Butuh Pertolongan!

"Setelah itu, website penyetor uang akan dikeluarkan dari daftar yang akan diblokir," kata Wira.

Sementara itu Wira menyebutkan untuk total tersangka hingga saat ini sudah ada 15 tersangka dengan sebelas orang dari oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan empat warga sipil.

"Untuk identitas yang 15 orang sudah ada, nanti akan disampaikan ketika rilis," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase