Polemik Pasar Jungjang Arjawinangun, Pedagang Geruduk Balai Desa Gara-gara Hal Ini
Polemik revitalisasi Pasar Junjang, Arjawinangun, Kabupaten Cirebon kembali memanas. Foto:-Cecep Nacepi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Proyek revitalisasi Pasar Junjang, Arjawinangun, Kabupaten Cirebon tak kunjung selesai.
Sebaliknya, justru persoalan demi persoalan terus terjadi. Terbaru, polemik revitalisasi pasar desa ini kembali memanas.
Polemik revitalisasi Pasar Junjang kembali memanas pada Rabu, 6 November 2024.
Pemicunya adalah maklumat PT Dumib. Maklumat itu dipasang menggunakan plang besi. Isinya adalah larangan memasuki area Pasar Jungjang yang sedang direvitalisasi.
BACA JUGA:Nilai Investasi 2 Triliun, Ada Rencana Pembangunan Pembangkit Listri Tenaga Bayu di Cirebon
Maklumat itu kembali memicu kemarahan warga. Puluhan orang yang mengaku pedagang menggeruduk Balai Desa Jungjang.
Lokasi pembangunan revitaliasi Pasar Jungjang pun tidak luput dari kemarahan mereka. Pemerintah desa turun tangan, mediasi pun dilaksanakan di kantor Balai Desa Jungjang.
Radi Ismail selaku Kepala Pasar Jungjang, mengungkapkan, bahwa dirinya mewakili para pedagang pasar.
Radi Ismail mengatakan, bahwa para berharap revitaliasi pasar segera diselesaikan. Menurut dia, kehidupan para pedagang sangat bergantung kepada aktivitas pasar.
BACA JUGA:Suradi Akan Dijemput Jum'at Besok, Bertahan Tiga Hari Di Laut, Berhasil Bertahan Hidup
BACA JUGA:Prabowo Tegas Soal Judi Online, Narkoba, Penyelundupan, dan Korupsi: Tidak Boleh Main-main!
Dia juga mengatakan, bahwa proses hukum sudah berjalan, gugatan PT Dumib pun ditolak seluruhnya oleh PN Sumber.
“Dalam proses hukum itu PT Dumib tidak terima sehingga naik banding, di tingkat banding 15 Agustus 2024 sudah keluar keputusannya bahwa gugatan itu tidak diterima,” katanya.
“Sehingga PT Dumib yang mau melanjutkan pembangunan ini kemudian memaksakan. Bukan gitu caranya karena itu tidak sesuai aturan,” imbuh Radi Ismail.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: