Bareskrim Polri Kembali Sita Aset Jaringan Pengendali Judol, Nilainya Fantastis

Bareskrim Polri Kembali Sita Aset Jaringan Pengendali Judol, Nilainya Fantastis

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam keterangan resmi, Selasa 12 November 2024.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Polri kembali melakukan pemblokiran aset dari jaringan pengendali judi online (judol) slot8278. Dari jaringan ini sebelumnya sudah disita aset dengan nominal Rp89 miliar.

“Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam keterangan resmi, Selasa 12 November 2024.

BACA JUGA:WANTED! Tujuh Narapidana Narkoba Kabur dari Rutan Salemba, Berikut Identitasnya

BACA JUGA:Paslon Effendi Edo-Siti Farida Kenalkan Tiga Kartu Kasih Sayang Idola

BACA JUGA:Sanad Keilmuan Jelas, Jasa Kiai Jabar Berikan Mandat Dukungan untuk ASIH

Menurutnya, pemblokiran aset ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana jaringan situs judol internasional yang menawarkan berbagai macam jenis perjudian, seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, serta berbagi jenis permainan kartu lainnya itu.

Langkah ini menunjukkan komitmen tegas Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas judol yang kerap meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan.

BACA JUGA:Baru Kali Ini Terjadi, Paguyuban Rias Pengantin Deklarasi Dukung Pasangan Beriman

BACA JUGA:Ada Pembatasan Kuota Susu ke IPS, Peternak Sapi Perah di Kuningan Ketar-ketir

BACA JUGA:Pembukaan COP29 Azerbaijan: PLN Galang Kolaborasi Global untuk Transisi Energi Menuju Swasembada Energi

“Proses pengungkapan ini berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs tersebut,” ujarnya.

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri menjelaskan, dana sebesar Rp 36.860.289.000 yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan ini.

BACA JUGA:Wujudkan Semangat Hari Pahlawan, PLN Berhasil Tuntaskan Sistem Kelistrikan Data Center di GIIC Cikarang

BACA JUGA:Menuju Indonesia Emas 2045: PJ Bupati Cirebon Sampaikan Pesan Penting di Hari Kesehatan Nasional

BACA JUGA:Pilkada Kuningan: Ada Intimidasi ke Pegawai Honorer, Bawaslu Mencium Pelanggaran Netralitas

BACA JUGA:Keuntungan Menjadi Nasabah BRI bagi Warga Muratara

Saat ini, Penyidik Siber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan melacak aset-aset lainnya yang terkait dengan jaringan situs judol.

“Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan,” jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase