Kisruh APK saat Debat, Tim Perumus Kompak Lempar Bola Panas ke Ketua KPU Mardeko
Debat publik kedua Calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon 2024. Foto:-tangkapan layar-Radarcirebon.com
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa berdasarkan PKPU Nomor 28 Tahun 2018 Pasal 1, Ayat (28), alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol atau tanda gambar peserta pemilu yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu.
“Jadi Pak Ketua KPU Kota Cirebon asbun (asal bunyi) nih. Kartu yang dibawa paslon dikatakan bukan APK. Kalau mengacu ke pasal di atas, kartu yang dibawa oleh paslon 3 bisa masuk dalam katagori APK. Tapi masing-masing orang, termasuk paslon, bisa berbeda sudut pandangnya dalam menginterprestasikan pasal tersebut,” tandasnya.
Pihaknya berharap ke depan KPU Kota Cirebon agar lebih bijaksana dalam hal mengambil kuputusan.
“Dan kami berharap besar juga agar Bawaslu segera menindaklanjuti permasalah ini dengan cermat dan teliti. Semoga pilkada berjalan secara demokratis,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: