DP Surati Ano soal PPDB 2014

DP Surati Ano soal PPDB 2014

PELAKSANAAN penerimaan peserta didik baru (PPDB) Juni 2014 mendatang sudah mulai dibahas oleh Dewan Pendidikan (DP) Kota Cirebon. Bahkan, pada tanggal 10 Maret 2014 lalu DP mengirimkan surat untuk Wali Kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM. DP memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi tentang Perwali PPDB 2014. Sedikitnya ada 9 poin penting yang disampaikan kepada wali kota. Ketua DP Kota Cirebon Drs H Abdul Rozak mengatakan telah terjadi penyimpangan-penyimpangan yang siginifikan dalam penyelenggaraan PPDB tahun 2013. Penyimpangan tersebut, kata dia, justru terjadi setelah pengumuman PPDB. Atas dasar penyimpangan tersebut, DP Kota Cirebon merasa perlu menyampaikan masukan dan pertimbangan. \"Daya tampung dan jumlah rombongan belajar setiap sekolah tidak sesuai dengan yang ada di perwali. Maka dari itu kami meminta agar ada kontrol, ada teguran, larangan, dan sanksi terharap pelanggaran perwali tersebut. Tidak hanya pada sekolah, tetapi juga siapa pun yang memberikan intervensi,\" tulisnya dalam surat tersebut. Tidak hanya itu, usulan lain yang diberikan adalah agar peserta didik baru harus sesuai dengan apa yang disampaikan dalam pengumuman. DP juga meminta tidak ada perpindahan sekolah setelah pengumuman PPDB. \"Perpindahan peserta didik baru boleh dilakukan setelah satu semester, yaitu setelah menerima rapor,\" tuturnya. Tidak hanya itu, DP juga menyoroti perubahan perwali pada Bab X Pasal 22 dalam perwali 2013. Dalam pasal tersebut hanya diatur penerimaan peserta didik pindahan dari luar kota, sementara tidak mengatur penerimaan peserta didik pindahan dari dalam kota. Selain itu, sesuai dengan Bab XI pasal 23 ayat 3 mengenai pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat, DP juga meminta agar Inspektorat Kota Cirebon melaksanakan peran dan fungsinya sesuai dengan ketetapan perwali. Tidak hanya itu, harus ada kontrol dan pengawasan dari instansi lainnya. \"Sanksi agar benar-benar diberlakukan agar ada kepercayaan dari masyarakat. Pelanggaran terhadap aturan yang ada juga hanya diberikan sanksi administratif, tanpa ada efek jera,\" tuturnya. Sehingga, DP meminta perwali tersebut juga mengatur sanksi yang diberlakukan sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku. \"Usulan dan rekomendasi ini sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap penyelenggaraan pendidikan di Kota Cirebon,\" lanjutnya. (kmg) MASUKAN UNTUK ANO -Daya tampung dan jumlah rombel tiap sekolah pada PPDB 2013 tak sesuai dengan yang ada di perwali -Ke depan, DP meminta agar ada kontrol, ada teguran, larangan, dan sanksi terhadap pelanggar perwali, baik sekolah atau siapa pun yang memberikan intervensi -Peserta didik baru harus sesuai dengan apa yang diumumkan -DP meminta tidak ada perpindahan sekolah (siswa ke sekolah lain) setelah pengumuman PPDB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: