Razia Pajak Kendaraan di Cirebon, Yang Nunggak Langsung Ditagih, Wajib Lunas di Tempat

Razia Pajak Kendaraan di Cirebon, Yang Nunggak Langsung Ditagih, Wajib Lunas di Tempat

Anggota Satlantas Polres Cirebon Kota mengentikan pengendara di Jl Dr Cipto Mangunkusumo saat razia pajak kendaraan, Jumat (15/11/2024) pagi. Foto:-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com

"Untuk masyarakat Kota Cirebon manfaatkanlah program pemutihan pajak kendaraan ini untuk bisa mendapatkan kemudahan,” katanya.

BACA JUGA:Anies Baswedan Doakan Kemenangan Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie di Jawa Barat

BACA JUGA:Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Perpanjangan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

“Mulai tahun 2025, pendapatan dari pajak kendaraan bermotor ini 70 persen akan masuk ke kas daerah Kota Cirebon dan 30 persennya masuk kas Provinsi Jawa Barat. Dan sekarang APBD Kota Cirebon ditunjang dari pajak kendaraan bermotor," jelas Endang.

Endang menerangkan, banyak manfaat dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

"Manfaat pemutihan pajak ini tentunya banyak. Karena kita akan melakukan pembebasan pajak kendaraan bermotor untuk periode tahun ketiga ke belakang,” jelasnya. 

Jadi cukup membayar tiga tahun saja. Misalkan menunggak 5 tahun, maka cukup yang tiga tahun yang dibayar,” imbuhnya. 

“Adapula diskon, apabila 60 hari sebelum habis masa pajaknya, kemudian dibayarkan di sini (lokasi razia), akan mendapat diskon sebesar 4 persen. Kalau 30 hari dapat diskon 2 persen. Selama program pemutihan tidak ada denda," tambah Endang lagi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: