Buruan Daftar! Seleksi PPPK Tahap 2 Hari Ini Resmi Dibuka
Jadwal seleksi PPPK tahun 2024 tahap 2. Foto:-Dok. Radar Cirebon-
RADARCIREBON.COM - Yang ditunggu-tunggu akhirnya datang juga. Pemerintah resmi membuka pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 tahap 2.
Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 dibuka mulai tanggal 17 November - 13 Desember 2024.
Pada tahap ini, pendaftar dikhusukan untuk kategori Tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi Guru di instansi daerah.
BACA JUGA:Keren! Maestro Tari Sunda Indrawati Lukman Masih Eksis di Usia 80 Tahun
BACA JUGA:Foto Bareng Ole Romeny, Erick Thohir: Sekali-kali Beda Gaya
Pelamar hanya bisa melamar untuk 1 jenis kebutuhan ASN PPPK, 1 instansi, dan 1 jenis jabatan.
Sementara itu, pada tahun ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka sebanyak 1.031.554 formasi untuk seleksi PPPK 2024.
Berdasarkan keputusan Menteri PAN-RB No. 348 tahun 2024, pelamar guru non ASN yang dimaksud adalah:
1. Pegawai Non ASN yang terdaftar di database BKN (Badan Kepegawaian Negara)dan aktif pada dapodik sebagai Guru di sekolah negeri pada instansi Pemerintah yang sama.
BACA JUGA:Hari Pangan Sedunia, Momentum Ubah Pola Pikir Masyarakat untuk Konsumsi Bahan Lokal
BACA JUGA:Cirebon Power Umumkan Pemenang Lomba Foto Tingkat Nasional: Cara Promosikan Cirebon Lewat Ekraf
2. Guru Non ASN terdata aktif pada dapodik sebagai guru di sekolah negeri pada instansi pemerintah yang sama paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus menerus.
Sementara, lulusan PPG merupakan lulusan transformasi Pendidikan Profesi Guru mulai angkatan tahun 2022 yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG Kemendikbud Ristek.
Berikut langkah yang bisa dilakukan untuk mendaftar seleksi PPPK 2024 lewat SSCASN:
- Buka dan kunjungi laman SSCASN atau klik link https://sscasn.bkn.go.id/
- Kemudian buat akun dengan nomor induk kependudukan (NIK)
- Setelah itu, login dengan masukan NIK dan Password yang telah dibuat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase