Palsukan Data K-2 Diancam 6 Tahun Penjara

Palsukan Data K-2 Diancam 6 Tahun Penjara

KEJAKSAN– Beberapa kasus di daerah lain, banyak honorer K-2 yang mengundurkan diri karena menggunakan data dokumen palsu saat mengajukan persyaratan administraif ke atasannya langsung dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sebab, konsekuensi dari pemalsuan itu diancam pidana hingga enam tahun penjara. Untuk itu, lebih baik honorer K-2 yang merasa gunakan dokumen palsu, menyatakan mundur sebelum proses lebih lanjut. Dalam pemaparannya, Kepala Unit Reserse Umum (Resum) Polres Cirebon Kota Ipda Abdul Majid SH mengatakan, bentuk pemalsuan dokumen bisa berupa tanda tangan pada ijazah palsu, pemalsuan kartu identitas, maupun pada surat keputusan pengangkatan honorer. Ketiganya memiliki modus operandi berbeda. Menurutnya, sanksi pidana terhadap pemalsuan dokumen persyaratan CPNS, diancam dengan pasal 263 dan 269 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Sanksi yang dijeratkan mencapai enam tahun penjara,” terangnya. Terkait hal itu, Kepala Sub Bidang Formasi dan Pegawai BK-Diklat Kota Cirebon, Moh Riswanto SH mengatakan, dari 116 honorer K-2 yang telah dinyatakan lulus oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan), akan dilakukan pemberkasan pengangkatan dari honorer K-2 menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). “Kamis dan Jumat besok, kami akan memeriksa dan meneliti berkas,” ucapnya kepada Radar Cirebon, Selasa (18/3). Untuk itu, BK-Diklat tidak mengharapkan adanya berkas atau dokumen yang kemudian hari dinyatakan palsu. Mengantisipasi hal tersebut, lanjut Riswanto, atasan langsung dan kepala SKPD melakukan verifikasi ulang data tenaga honorer K-2 yang dinyatakan lulus dan bekerja di SKPD masing-masing. “Kami juga akan melakukan verifikasi data. Kalau sudah yakin tidak ada indikasi atau dugaan pemalsuan dokumen, kirim ke kami,” tukasnya. Sebaliknya, jika dalam data tersebut ada indikasi atau dugaan pemalsuan dokumen, sanksi pidana akan diberikan untuk honorer yang bersangkutan. Bahkan, atasannya langsung bisa ikut terseret baik secara administratif maupun pidana. Salah satu perbedaan mendasar antara honorer K-1 dengan K-2 yang lulus menjadi CPNS, dalam salah satu persyaratan honorer K-2 yang akan menjadi CPNS, harus membuat surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dari honorer bersangkutan, juga surat pernyataan dari pejabat pembina kepegawaian. Bahkan, lanjut Riswanto, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tidak akan memproses lebih lanjut, jika tidak disertakan surat pernyataan pertanggungjawaban keaslian dokumen dan data yang diberikan. “Tidak akan keluar NIP (Nomor Induk Pegawai) jika tidak membuat surat pernyataan diatas materai,” bebernya. Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs Asep Dedi MSi mengatakan, untuk segala rangkaian proses verifikasi data hingga pemberkasan selesai, tidak ada pungutan biaya apapun. Di samping itu, agar memberikan kepastian akan keaslian data maupun dokumen honorer K-2 yang lulus tes seleksi CPNS, Pemkot Cirebon akan membuat Surat Edaran (SE) kepada seluruh SKPD, agar memverifikasi ulang data dan melaporkan jika menemukan indikasi atau dugaan pemalsuan data dokumen. “Berikan data dokumen asli. Kalau merasa dokumen pendataannya tidak asli, silakan mengundurkan diri. Itu lebih baik daripada nanti berurusan dengan hukum,” paparnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: