Pemkab Cirebon Terima Sertifikat Empal Gentong dan Nadran sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Empal gentong dan Nadran resmi menjadi warisan budaya tak benda Indonesia dari Cirebon. -Instagram @empalkrucuk-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Dua kebudayaan tak benda dari Kabupaten Cirebon mendapatkan pengakuan nasional.
Sebelumnya, pengakuan serupa juga datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk empal gentong dan tradisi pesta laut atau nadran.
Pemerintah Kabupaten Cirebon, telah menerima sertifikat penetapan untuk dua produk budaya di daerah itu yakni empal gentong dan nadran, sebagai Warisan budaya Takbenda Indonesia (WBTbI).
“Sertifikat WBTbI ini diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan RI, dalam ajang Apresiasi Warisan Budaya Indonesia (AWBI) 2024,” kata Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon Sumarno.
BACA JUGA:Momen Polisi Ciduk Pengedar Narkoba dalam Mainan Anak di Cirebon, Pakai Pokemon dan Doraemon
Ia menjelaskan AWBI merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah, khususnya kepada pihak-pihak dan pemerintah daerah yang berperan dalam melestarikan warisan budaya Indonesia.
Sumanro mengatakan sebanyak 668 usulan warisan budaya sudah diajukan pada 2024 untuk penetapan ini. Setelah melalui proses penilaian terdapat 272 warisan budaya itu berhasil ditetapkan sebagai WBTbI terbaru.
“Sampai tahun ini total WBTbI yang telah diakui mencapai 2.213, dengan 22 warisan budaya berasal dari Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
Sebelum sertifikat diterima, lanjut dia, empal gentong dan tradisi nadran sudah ditetapkan sebagai WBTb untuk tingkat Kabupaten Cirebon serta Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA:Sering Dianggap Makanan Pendamping, Ternyata Ubi Jalar Kaya Manfaat, Berikut Penjelasannya
Dia mengemukakan bahwa empal gentong adalah kuliner khas Cirebon, yang terbuat dari olahan daging sapi dan rempah-rempah kemudian dimasak di dalam gentong tanah liat.
Sedangkan nadran, Sumarno mengatakan, kalau tradisi ini merupakan salah satu bentuk ungkapan rasa syukur para nelayan di Cirebon atas melimpahnya hasil tangkapan laut yang didapat setiap tahunnya.
“Penetapan WBTbI ini menjadi bukti bahwa upaya pemerintah sangat konsen dalam melestarikan budaya sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” katanya.
Pihaknya pun mengungkapkan kebanggaan atas penetapan tersebut, serta berkesempatan untuk mengenalkan empal gentong secara langsung dalam pameran kuliner pada ajang AWBI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: