MK Menolak Gugatan UU Pilpres yang Diajukan Yusril
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang diajukan pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/3). Dalam putusannya, Mahkamah menolak permohonan Yusril untuk menafsirkan sejumlah pasal Undang Undang Dasar 1945 yang berhubungan dengan pilpres. Dengan ditolaknya permohonan Yusril maka tidak terjadi perubahan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Presiden 2014. \"Permohonan untuk menafsirkan tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,\" ujar Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva membacakan amar putusan, Kamis (20/3). Sebelumnya, Yusril memohon Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji Pasal 3 ayat 4, Pasal 9, Pasal 14 ayat 2, dan Pasal 112 UU Pilpres. Adapun pasal-pasal yang merugikan hak konstitusionalnya tersebut diuji terhadap norma konstitusi Pasal 4 ayat 1, Pasal 6A ayat 2, Pasal 7C dan Pasal 22E ayat 1, 2, 3 UUD 1945. Argumen Yusril merujuk pada Pasal 22E UUD 1945 yang menyebut pemilu sekali dalam lima tahun. Karena itu, seharusnya pemilu legislatif (pileg) maupun pilpres dilaksanakan secara serentak pada hari yang sama dan peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebelum pelaksanaan pileg. Selain itu, Yusril juga berargumen bahwa Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 hanya bisa ditafsirkan bahwa partai politik peserta pemilu berhak untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden. Karenanya ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) seharusnya dihapuskan. Yusril juga meminta tafsir MK mengenai maksud Pasal 6A ayat 2 dan Pasal 22E UUD 1945 dengan menyatakan pileg dan pilpres dilakukan secara serentak. Sehingga sejak awal setiap peserta pemilu sudah bisa mengusulkan pasangan calon presiden. (dil/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: