TPM-Foskawal Datangi Kejari

TPM-Foskawal Datangi Kejari

CIREBON – Setelah mendatangi Mapolres Cirebon Kota (3/2), Tim Pengacara Muslim (TPM), Bambang Wirawan SH bersama Koordinator Foskawal, A Sakur, mendatangi Kejaksaan Negeri Cirebon, kemarin (4/2). Kedatangan mereka ke Kejari sebagai bentuk upaya hukum memperkarakan Walikota dan dinas terkait, yang dianggap bertanggung jawab atas berdirinya Karaoke Fantasy. “Ini sebagai perwujudan keseriusan atas pernyataan-pernyataan kami sebelumnya,” tandas Bambang. Pihaknya menyatakan, ada dugaan tindakan pidana dilakukan walikota dan dinas terkait. Karena dianggap melanggar UU No 26 Tahun 2007, tentang penataan ruang, pasal 73 ayat 1 dan 2. Pada pasal 23 ayat 1, Bambang menyebutkan, setiap pejabat yang mengeluarkan izin dan melanggar UU tata ruang, diancam penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Dan dalam ayat 2 disebutkan, pelanggar akan dikenai pidana tambahan, yakni pencopotan dari jabatan dengan tidak hormat. Menurut Bambang, pendirian Karaoke Fantasy berdasarkan keputusan walikota tentang izin fatwa, yang mengacu pada payung hukum, Perda No 3 1986 tentang rencana induk  kota (RIK) dan Raperda RTRW 2015. “Masa merujuk Perda lama dan Raperda bisa dijadikan payung hukum,” tanyanya. Padahal menurut Bambang, jika merujuk UU No 24/1992, yang kemudian berubah menjadi UU No 26/2007, pasal 78 huruf c, perda harus disahkan maksimal 3 tahun setelah UU diundangkan. Belum lagi, menurutnya, kejanggalan yang terjadi, pada surat rekomendasi dan surat perizinan karaoke tersebut. “Surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata tertera 7 Juli 2009, sementara surat perizinan dari dinas perizinan tertera 3 Juli 2009, inikan aneh? Masa surat perizinan lebih dahulu terbit?” tanyanya lagi. Terkait dengan izin lokasi, Bambang mengatakan, dalam Perda No 9 tahun 2003 tentang ketertiban umum, pasal 10 ayat 2 huruf E, yang isinya setiap hal yang mengundang keresahan masyarakat bisa disebut melakukan pelanggaran. ”Sudah jelas, dari banyaknya pe­no­lakan dan yang terakhir peru­sakan pagar, menjadi catatan bah­wa berdirinya karaoke tersebut sudah mengundang keresahan,” tuturnya. Sehingga menurutnya, Walikota harus mencabut perizinan pendirian Karaoke Fantasy. Dan kepada para dewan yang berbicara di media, pihaknya mengaku prihatin. ”Karena sikapnya yang tidak jelas dan tidak tegas. Dewan jangan lempar batu sembunyi tangan,” ucap Bambang diamini Sakur. Menurut keduanya, kenapa ha­rus menunggu sampai tiga tahun, Karaoke Fantasy beralih fungsi? ”Ang­gota dewan yang tidak meng­akomodir suara rakyat lebih baik tu­run,” tandas Bambang dan Sakur. Sementara, kedatangan mereka ditemui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, H Subita SH. Saat dikonfirmasi Radar, Subita tidak mau berkomentar banyak. Pihaknya hanya mene­rima berkas laporan. ”Yang berwenang kan Kajari,” katanya, seraya menunjukkan berkas yang diterimanya tidak berani dilihatnya. (hsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: