Kebijakan Kenaikan PPN 12 Persen Amanah UU, Tapi Hanya untuk Barang Mewah

Kebijakan Kenaikan PPN 12 Persen Amanah UU, Tapi Hanya untuk Barang Mewah

Kenaikan PPN 12 persen.-bacakoran-RADARCIREBON.COM

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Sesuai dengan amanah Undang-Undang, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 2025.

Kendati demikian, penerapan PPN 12 persen namun bersifat selektif. Artinya, tidak semua komoditi diterapkan kebijakan PPN tersebut.

Kenaikan PPN ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.

BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Dituding Lakukan Pelecehan ke SPG Rokok, MJ: Tidak Usah Diklarifikasi

BACA JUGA:KPU Tetapkan Paslon Lucky Hakim-Syaefudin Sebagai Pemenang Pilkada Indramayu 2024

BACA JUGA:Begini Respon Prabowo Terkait Pengunduran Diri Miftah Maulana Sebagai Utusan Khusus Presiden

BACA JUGA:Lagi, Satu Orang Tewas Tertabrak Kereta Api, Begini Kata Daop 3 Cirebon

"Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 6 Desember 2024 malam.

Presiden Prabowo juga menambahkan bahwa sejak akhir tahun 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak, sebagai bentuk upaya membantu masyarakat, terutama kalangan bawah.

"Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah," ujarnya pula.

BACA JUGA:Atlet Menembak se-ASEAN Bakal Berebut Prestasi di Open Tournament Perbakin Jabar Cup 2024

BACA JUGA:Sempat Dirawat, 1 Korban Kecelakaan Mobil Tertabrak Kereta Api Akhirnya Meninggal Dunia

BACA JUGA:Wapres Gibran Tinjau Lokasi Bencana di Sukabumi

Ketentuan PPN 12 persen itu diperintahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan PPN tidak berlaku untuk komoditas bahan pokok dan layanan penting.

BACA JUGA:Video Viral Miftah Maulana Dikomentari Perdana Menteri Anwar Ibrahim

BACA JUGA:Presiden Prabowo Bertemu Perwakilan Bisnis Jepang: Yang Terpenting Melayani Rakyat, Pemerintahan Bersih

Pemerintah sedang menyiapkan paket kebijakan ekonomi terkait PPN yang ditargetkan selesai dalam satu pekan ke depan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase