Masih Ada Pejabat yang Isi LHKPN Asal-asalan, KPK Bakal Umumkan ke Publik

Masih Ada Pejabat yang Isi LHKPN Asal-asalan, KPK Bakal Umumkan ke Publik

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron.-kpk-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya tidak main-main dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diwajibkan kepada setiap pejabat penyelenggara pemerintahan.

Saat ini, KPK sedang menyoroti para pejabat yang dinilai masih banyak yang sembarangan saat mengisi LHKPN.

Sebagai bentuk peringatan, KPK saat ini tengah menghitung sejumlah pejabat yang asal-asalan dalam mengisi LHKPN.

BACA JUGA:Tekan Kebocoran Uang Negara, Mulai 1 Januari 2025 e-Katalog 6.0 Diterapkan

BACA JUGA:Kelanjutan Kasus Dugaan Pelecehan Oleh MJ, SPG Rokok Inisial IN Mengadu ke DPPKBP3A Kabupaten Cirebon

BACA JUGA:Kecelakaan Tunggal Bus Tunggal Jaya di Tol Palikanci Cirebon

Kemudian, setelah tervalidasi, daftar nama pejabat yang masih mengisi LHKPN secara asal-asalan akan diumumkan ke publik.

"Kami sedang masih menginput datanya dari teman-teman LHKPN," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dikutip, Rabu 11 Desember 2024.

Menurutnya, saat ini pihaknya lebih mengutamakan validitas dalam pengisian LHKPN. Sebelumnya KPK hanya mengukur tingkat kepatuhan pejabat dalam pengisian LHKPN.

BACA JUGA:Kebiasaan BAB di Sungai Belum Hilang, Pemkab Indramayu Canangkan Bebas Krobongan

BACA JUGA:Kejari Majalengka Tangani 5 Kasus Korupsi Sepanjang Tahun 2024

“Jadi, LHKPN itu yang sebelumnya selama ini kita mengukur tingkat prestasi lah gitu ya. Prestasi LHKPN itu pada prosentase kepatuhan, saat ini kita meningkatkan bukan hanya pemenuhan laporan tapi sejauh mana validitasnya,” tutur Gufron.

Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) menyebutkan kebenaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih memprihatinkan.

Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa upaya pencegahan korupsi dilaksanakan KPK sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 19 Tahun 2019, salah satunya melalui fungsi pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN.

BACA JUGA:Mitos Mantan Sekda Tidak Bisa Jadi Bupati Majalengka Dipecahkan Eman Suherman

BACA JUGA:DP3APPKB Dampingi Proses Akhir Evaluasi P2WKSS Tingkat Provinsi Jawa Barat

"Namun kebenaran isi laporan masih memprihatinkan," ujar Nawawi dalam pembukaan Hakordia di Gedung Juang, Jakarta, Senin 9 Desember 2024.

Dijelaskan bahwa pemeriksaan LHKPN masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kedeputian Penindakan.

BACA JUGA:Sidang 2 Penjual Miras di PN Kota Cirebon, Dituntut Denda Rp3 dan Rp10 Juta, AS Keberatan

BACA JUGA:5 Ciri Seseorang Mencapai Tauhid Khas Menurut Imam Junaid Al-Baghdadi dan Cara untuk Mencapainya

"Kami mendorong berbagai instansi menjadikan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pertanggungjawaban pejabat publik ke masyarakat dalam bentuk penyampaian LHKPN yang benar isinya dan sesuai dengan kenyataan," jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase