Daftar UMP 2025 di 6 Provinsi Pulau Jawa, Jabar Kedua Terbawah

Daftar UMP 2025 di 6 Provinsi Pulau Jawa, Jabar Kedua Terbawah

Daftar UMP 2025 di 6 Provinsi Pulau Jawa. Foto:-Iqbal Nuril Anwar -Pixabay

RADARCIREBON.COM – Sejumlah provinsi di Indonesia telah menetapkan daftar UMP 2025 berdasarkan ketentuan kenaikan 6,5 persen.

Kenaikan besaran upah minum provinsi ini sesuai dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Presiden sudah mengumumkan secara resmi bahwa kenaikan upah minimum nasional mencapai 6,5 persen untuk tahun 2025.

Dikatakan bahwa, kenaikan yang diputuskan presiden lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Promo 12.12, PT KAI Hadirkan Diskon Harga Tiket Kereta Api Sebesar 20 Persen

BACA JUGA:Manfaat Olahraga di Pagi Hari, Salah Satunya Obat Mujarab Bagi Pengidap Insomnia

Rekomendasi dari Menteri ketika itu hanya mencapai 6 persen. Prabowo menambahkan 0,5 persen lagi.

Dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, kenaikan upah minimum 2025 berlaku merata.

Artinya kenaikan 6,5 persen itu berlaku di semua provinsi, bahkan di tingkat kabupaten atau kota. 

Menurut dia, sudah ada aturannya yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. 

Peraturan ini telah diundangkan pada Rabu, 4 Desember 2024.

BACA JUGA:4 Tingkatan Tauhid Menurut Imam Junaid Al-Baghdadi, Lengkap dengan Ciri-cirinya

BACA JUGA:Mitos Mantan Sekda Tidak Bisa Jadi Bupati Majalengka Dipecahkan Eman Suherman

Nah, berikut ini adalah daftar UMP 2025 6 Pronvinsi di Pulau Jawa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: