Menteri Hukum Sambut Positif Soal Pilkada Dipilih DPRD: Wacana Itu Patut Dipertimbangkan

Menteri Hukum Sambut Positif Soal Pilkada Dipilih DPRD: Wacana Itu Patut Dipertimbangkan

Jadwal pelantikan Kepala Daerah terpilih di Pilkada 2024.-antikorupsi.org-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Usulan Presiden Prabowo Subianto agar ada perbaikan sistem politik dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak hanya disambut positif oleh kalangan partai politik.

Juga, internal kabinet Merah Putih pun nampaknya mengamini usulan tersebut.

Seperti pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang merespons positif adanya wacana Pilkada dipilih DPRD.

Menteri Supratman mengatakan, Pilkada melalui DPRD merupakan wacana yang baik yang perlu dipertimbangkan. Menurutnya, makna demokratis tidak berarti dipilih secara langsung melalui Pemilu.

BACA JUGA:Pilkada Dianggap Berbiaya Tinggi, PKB dan PAN Sambut Positif Usulan Prabowo Soal Perbaikan Sistem Politik

BACA JUGA:Waspada Hujan Lebat, Begini Prediksi BMKG Sepekan Mendatang

"Pertama, Pilkada di undang-undang dasar maupun di undang-undang pemilu itu kan diksinya adalah dipilih secara demokratis. Dipilih secara demokratis itu kan tidak berarti harus semuanya pilkada langsung," jelasnya kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 13 Desember 2024.

Pihaknya menilai, Pilkada melalui DPRD merupakan efisiensi dalam penyelengaraan pemilu. "Belum lagi aspek sosial. Kemudian kerawanan. Saya pikir ini menjadi wacana yang patut dipertimbangkan," imbuhnya.

Supratman pun berharap wacana kepala daerah dipilih DPRD terus bergulir untuk mencari pola demokrasi yang sesuai dengan pendiri bangsa.

"Jadi bagaimana kemudian demokrasi sesuai dengan sila keempat itu bisa menjadi bagian dari ciri khas kita berdemokrasi di Indonesia," tutur Supratman.

BACA JUGA:Dukung Asta Cita Presiden RI, Polresta Cirebon Berikan 150 Paket Makan Bergizi Gratis ke Anak Sekolah

BACA JUGA:Sekda Herman Suryatman: Jawa Barat Terdepan dalam Transisi Energi

Sementara, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin mendukung gagasan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki sistem politik di Indonesia karena dianggap berbiaya tinggi.

Dia pun mengingikan agar usulan tersebut bisa dipertimbangkan secara serius.

Ia mengatakan DPD RI ikut mengawasi dan mengkaji jalannya proses Pilkada Serentak 2024 karena memandang pesta demokrasi tersebut harus dilaksanakan secara berkualitas agar melahirkan pula kepala daerah yang berkualitas.

"Hampir semua pihak yang mulai khawatir dengan proses pilkada yang semakin tidak efisien. Kami pun secara pribadi pernah menyinggung isu ini dengan Pak Prabowo dalam beberapa pertemuan kami dengan beliau," kata Sultan dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat 13 Desember 2024.

BACA JUGA:Penemuan Mayat di Jagasatru Kota Cirebon, Begini Kondisinya

BACA JUGA:Penjabat Gubernur Jabar Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah 2024

Menurut ia, Pilkada yang digelar secara langsung pun tidak serta merta menjamin kuatnya legitimasi daulat rakyat apabila menilik rendahnya tingkat partisipasi masyarakat pada Pilkada Serentak 2024.

"Tingkat partisipasi masyarakat pada Pilkada kemarin secara nasional kurang dari 70 persen. Pilkada Jakarta bahkan hanya 58 persen dan masih tinggi upaya gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Sultan lantas berkata, "Artinya apa? Diperlukan penyempurnaan dalam sistem politik, khususnya sistem pemilu hingga sistem partai politik kita saat ini."

Untuk itu, ia menawarkan beberapa opsi yang kiranya dapat memperbaiki sistem pemilu secara bertahap di tanah air, sebagaimana gagasan yang dituangkannya dalam buku "Green Democracy".

BACA JUGA:Pemda Provinsi Jabar Terbaik dalam Kinerja Total Fiskal Tinggi

Salah satu opsi yang paling murah dan efektif ialah pemilihan gubernur tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi.

Sementara pilkada kabupaten/kota masih perlu untuk dilaksanakan secara langsung.

"Terutama pilkada gubernur, sejak awal memang kurang relevan dengan posisi dan fungsi gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Gubernur seharusnya menjadi mandataris pemerintah, sama seperti seorang camat yang ditentukan oleh bupati," tuturnya.

BACA JUGA:Sidang Pembunuhan Pacar di Kuningan, Pelaku Divonis Hukuman Mati, Orang Tua Korban Puas

Sultan memandang hal itu bertujuan agar gubernur mampu menerjemahkan program pemerintah secara maksimal, serta bisa dievaluasi kapan saja oleh presiden untuk mempertimbangkan kinerja.

Selain itu, gubernur juga bisa bekerja tanpa hambatan politik maupun tekanan masyarakat lainnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase