Jika MA Bebaskan Terpidana Kasus Vina, Reza Pramadia: Semua Ngaco!
Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Reza Pramadia. Foto:-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com
Andai MA mengabulkan permohonan PK para terpidana kasus Vina Cirebon, lanjut Reza, maka semua proses hukum yang berjalan sejak 2016 silam tidak berjalan sesuai prosedur.
BACA JUGA:Menurut Psikolog, Ini 6 Kelebihan Orang yang Jarang Posting Status di Medsos
BACA JUGA:Kenapa Orang Jenius Sering Dikira Pemalas, Ini 4 Alasannya dan 7 Tanda Orang Jenius
“Berarti semua ngaco. Dari mulai BAP, rekonstruksi, visum dan segala macam, itu kan berarti salah semua dong. Jadi gimana itu kalau misalkan PK diterima,” tandas Reza.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) disebut akan menyampaikan putusan terkait kasus Vina Cirebon hari ini, Senin 16 Desember 2024.
Pembacaan putusan MA akan dilaksanakan pada pukul 12.30 WIB. Disiarkan secara langsung dan dapat disaksikan secara streaming di Youtube.
Sebelum putusan MA dibacakan, ahli psikologi forensik Reza Indragiri meramalkan bahwa para terpidana kasus Vina Cirebon akan dibebaskan.
Menurut Reza Indragiri, hakim MA akan mengabulkan permohonan PK para terpidana.
“Jadi, ramalan saya: simpulan tentang kematian Vina dan Eky akan berubah serta nasib para Terpidana akan berbalik arah,” ungkapnya dalam pesan tertulis Reza Indragiri yang diterima Radarcirebon.com.
“Permohonan PK akan dikabulkan Majelis Hakim PK MARI (Mahkamah Agung RI). Begitulah isi putusan PK hari ini,” imbuh Reza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: