Wagyu, Salmon dan King Crab Per 1 Januari 2025 Bakal Dikenakan PPN 12 Persen

Wagyu, Salmon dan King Crab Per 1 Januari 2025 Bakal Dikenakan PPN 12 Persen

Daging ikan salmon premium bakal dikenakan PPN 12 persen per 1 Januari 2025.-huy phan-pexels.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tidak hanya menyasar pada layanan hiburan digital, tapi bahan makanan mewah pun bakal menjadi sasaran.

Dalam keterangannya, Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati PPN 12 persen bakal dikenakan pada sejumlah barang konsumsi yang kerap kali dinikmati golongan menengah ke atas.

Barang-barang itu seperti daging sapi premium, misalnya Wagyu atau Kobe, yang harga per kilogram bisa mencapai Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta.

Sementara itu, daging sapi lokal atau impor biasa, seperti yang dikonsumsi oleh masyarakat umum dengan harga sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per kilogram, tidak akan dikenakan PPN.

BACA JUGA:Harga Langganan Netflix, Spotify dan Kawan-kawan Bakal Naik Tahun Depan Imbas PPN 12 Persen, Berikut Detailnya

BACA JUGA:Hadapi Nataru 2024-2025, Sebanyak 2.250 Personil Basarnas Gelar Apel Siaga

Selain daging sapi premium, penerapan PPN 12 persen pada 1 Januari 2024 mendatang adalah ikan salmon premium, tuba premium, udang dan crustacea premium (king crab).

"Yaitu kelompok yang masuk dalam golongan yang dikonsumsi oleh desil 10 yaitu desil paling kaya, desil 9 dan 10, kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya.”

“Daging yang dinikmati masyarakat secara umum berkisar antara Rp 150 sampai Rp 200 ribu per kilo dia tidak dikenakan PPN," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin 16 Desember 2024 kemarin.

Sri Mulyani menegaskan, kebijakan ini bertujuan memastikan prinsip keadilan tetap terjaga, dan agar manfaat dari pembebasan PPN dapat lebih dirasakan oleh masyarakat secara merata, tanpa hanya menguntungkan kelompok yang lebih mampu secara ekonomi.

BACA JUGA:Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Iptu Rudiana Pasca MA Tolak PK Ketujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon

BACA JUGA:Cara Menonaktifkan Fitur Meta AI di Aplikasi WhatsApp

kebijakan pembebasan PPN saat ini cenderung lebih menguntungkan kelompok masyarakat dengan penghasilan tinggi.

Sebaliknya, kelompok masyarakat dengan pendapatan rendah, yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari kebijakan ini, mendapatkan manfaat yang lebih kecil.

"Yang menikmati sebetulnya mayoritas adalah kelompok paling kaya, yaitu desil 9 dan 10. Desil 10 yaitu paling tinggi menikmati Rp91,9 triliun pembebasan PPN.”

BACA JUGA:Rakor Operasi Lilin Lodaya 2024, Pj Gubernur Jabar: Pastikan Pengamanan Nataru Maksimal

BACA JUGA:Balita Tenggelam di Sungai Kalilunyu Cirebon, Lepas dari Pengawasan Orangtua

“Diikuti oleh desil 9 sebesar Rp 41,1 triliun dan kita lihat baru kemudian kelompok yang paling rendah sebetulnya menikmati pembebasan PPN-nya menjadi lebih kecil,” jelasnya.

Sri Mulyani menekankan, kebijakan pembebasan PPN yang ada saat ini tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan sosial dan gotong royong, yang menjadi dasar dari kebijakan fiskal pemerintah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase