NSA Tersangka Pencabulan Anak Tiri di Cirebon Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial
Agus Prayoga, kuasa hukum NSA tersangka pencabulan anak tiri di Cirebon. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
Lebih lanjut Agus mengatakan, bahwa pihaknya sudah melaporkan hakim PN Cirebon ke Komisi Yudisial.
"Saya tidak ingin peristiwa kasus Vina Cirebon terulang kembali. Berawal dari hal-hal mal administrasi diawal penyelidikan, berakhir ke status tersangka pihak yang tidak bersalah, kemudian peradilannya juga sesat. Ini harus diluruskan, jangan dibiarkan," tuturnya.
BACA JUGA:10 Ide Bisnis Modal Kecil Tahun 2025 yang Cocok untuk Pemula
BACA JUGA:Mau Kaya dengan Passive Income? Begini Cara Melakukannya
Tak hanya melaporkan hakim ke Komisi Yudisial, Agus Prayoga meminta Komisi Yudisial untuk turut memantau jalannya persidangan NSA di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
"Saat ini, sidang dugaan asusila NSA terhadap N masih berjalan di PN Kota Cirebon dengan agenda pembacaan dakwaan,” katanya.
“Meski saat ini ditunda karena NSA dibantarkan di klinik Rutan Cirebon akibat sakit yang diduga akibat penganiayaan saat penahanan dilakukan beberapa waktu lalu. Kita juga minta sidangnya mohon untuk dipantau oleh Komisi Yudisial," ujarnya.
Perlu diketahui, NSA mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan padanya.
Dia dilaporkan atas dugaan tindakan asusila terhadap anak tirinya berinisial N.
Kasus ini sebelumnya sempat viral. Itu istri NSA atau ibu kandung N curhat di podcast Uya Kuya, hingga akhirnya NSA ditetapkan jadi tersangka.
Belakangan, kuasa hukum NSA Agus Prayoga menilai terjadi sejumlah keganjilan dalam kasus ini.
Antara lain Polres Cirebon Kota menyatakan NSA buron. Padahal menurut Agus, pihak keluarga menyatakan NSA tidak pernah ke mana-mana dan sama sekali tidak melarikan diri.
Agus menegaskan, pihak keluarga tidak pernah menerima pemberitahuan NSA buron. Keluarga justru tahu status NSA buron dari media yang memberitakan kasus ini.
Karena status pernah buron itu lah PN Kota Cirebon menolak gugatan praperadilan NSA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: