Apakah PPN 12 Persen Menyasar pada Layanan Kesehatan? Begini Penjelasan Kemenkes
Kenaikan PPN 12 persen.-bacakoran-RADARCIREBON.COM
Sehingga, ditegaskan lagi bahwa pasien yang mendapatkan layanan kesehatan melalui JKN atau BPJS Kesehatan tetap bebas PPN.
BACA JUGA:Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Siswi SMP Kuningan Disetubuhi Pria Asal Brebes, Pelaku Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Selain Perintahkan Harun Masiku Rendam HP, Ini Dia 6 Fakta Menarik Hasto Kristiyanto Tersangka Suap
Sebaliknya, PPN hanya dikenakan pada kelompok masyarakat yang sangat mampu yang menggunakan layanan kesehatan premium, seperti perawatan di kelas VIP atau VVIP.
Dijelaskannya, PPN ini akan dimanfaatkan untuk mendanai program yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat, salah satunya kesehatan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase