Bapanas Ungkap PPN 12 Persen Akan Menyasar ke Beras Jenis Ini

Bapanas Ungkap PPN 12 Persen Akan Menyasar ke Beras Jenis Ini

Beras impor akan dikenai PPN 12 persen per 1 Januari 2024.-Ally J-Pixabay

RADARCIREBON.COM – Barang-barang premium dan impor akan menjadi sasaran pemerintah dalam kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang dimulai pada 1 Januari 2024.

Salah satu barang impor yang bakal diterpa kenaikan PPN 12 persen adalah bahan pangan, yakni beras.

Tapi, jangan khawatir, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memastikan beras premium milik dalam negeri tidak dikenakan PPN 12 persen.

BACA JUGA:Manfaat Konsumsi Jeruk, Salah Satunya Sehatkan Jantung

BACA JUGA:Demi Kenyamanan Wisatawan Nikmati Liburan Nataru, Pemprov Jabar Tingkatkan Koordinasi dan Pengawasan

BACA JUGA:Kecelakaan Pesawat Azerbaijan Airline Diduga Akibat Serangan Burung

"Adapun PPN 12 persen hanya berlaku untuk jenis beras khusus yang diimpor, seperti yang digunakan di sektor hotel dan restoran," ujar Arief, Kamis 26 Desember 2024.

Arief menegaskan, Presiden Prabowo Subianto selalu berpihak ke masyarakat bawah, sehingga hanya golongan-golongan tertentu yang terkena PPN 12 persen tersebut.

"Apalagi sekarang ini kita lagi sama-sama dorong produksi beras dalam negeri," kata Arief.

BACA JUGA:Warga Terdekat Obvitnas Pertamina Indramayu: Jangan Nyalakan Petasan dan Kembang Api di Malam Tahun Baru

BACA JUGA:Jumlah Pengunjung Goa Sunyaragi Meningkat saat Libur Natal 2024, Masih di Bawah Tahun Lalu

BACA JUGA:Guna Kepentingan Penyidikan, KPK Cekal Hasto dan Yasona Pergi Keluar Negeri

Adapun kualifikasi beras telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023.

Dalam beleid disebutkan beras umum terdiri dari atas beras premium dan medium yang ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh dan butir patah.

BACA JUGA:Safari Pembangunan di wilayah Timur Cirebon, Sekda Hilmy: Kualitas Bangunan Cukup Memuaskan

BACA JUGA:Apakah PPN 12 Persen Menyasar pada Layanan Kesehatan? Begini Penjelasan Kemenkes

BACA JUGA:Pesawat Azerbaijan Airline Jatuh di Kazakhstan, Diperkirakan 30 Lebih Penumpang Tewas

Untuk itu, Bapanas telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN 12 persen hanya untuk beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Ini telah sesuai dengan pasal 3 ayat 5 dalam Bab I pada Perbadan 2 Tahun 2023.

Menurutnya, beras premium banyak diminati masyarakat secara luas. Penyebarannya juga merata di semua lini pasar.

"Hal itu menjadi perhatian pemerintah, sehingga tidak termasuk barang mewah dan tidak dikenakan PPN 12 persen," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase