Keluarga Marja Menolak Dirujuk ke RS
SIDANGAGUNG - Keluarga Marja (65) warga Dusun Pahing RT 04/01 Desa Taraju, Kecamatan Sindangagung yang lumpuh selama 16 tahun, menolak untuk dibawa berobat. Padahal pemerintah desa setempat sudah melengkapi administrasi agar Marja bisa berobat. Langkah pemdes itu dilakukan setelah Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan pemeriksaan terhadap Marja (65) beberapa waktu lalu. Langkah penolakan pihak keluarga itu setelah dilakukan rundingan. Keluarga memilih pasrah karena melihat kondisi Marja yang tidak bisa dibawa jauh. Seperti diketahui pria paruh baya tersebut hanya kuat bersender lima menit. Setelah itu ayah enam anak ini harus direbahkan karena selalu merasakan pening. “Kami sudah bantu tinggal dibawa ke rumah sakit tapi mendadak pihak keluarga tidak mau. Bahkan, agar tidak ada tuntutan dilampirkan surat pernyataan penolakan rujukan yang dicap jempol oleh Marja,” ucap Kades Taraju Ondjot Suardja yang berkunjung ke kantor Radar Kuningan, Minggu malam (23/3). Pihaknya mengaku menghargai keputusan Marja bahkan agar tidak ada tuntutan mereka melampirkan surat pernyatan. “Mereka pasrah karena sudah terlalu lelah berobat selama 16 tahun. Bukan lelah secara fisik namun habis pula materi. Jadi, sekarang memilih pasrah dan berharap ada mukjijat,” ucapnya. Meski ada penolakan dari pihak keluarga dan korban Odjot berharap, keluarga mau diusulkan untuk penerima BPJS. Hal ini agar ketika anggota keluarga yang lain sakit bisa berobat gratis. Sebagai kades, lanjut Odjot akan berusaha membantu semaksimal mungkun terkait nanti bagaimana reaksi dari yang dibantu tidak menjadi masalah. Bagi, dia menjadi kades harus melayani apapun penerimaan dari warga. Setelah ada kepastian ini pihaknya besok akan memberikan surat pernyataan kepada pihak UPTD Puskesmas Sindangagung. Sementara itu dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Marja mendertia suspek immobility syndrome. Keterangan tersebut tidak menjelaskan apa penyebabnya. (mus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: