Perda Miras Terancam Bubar
***Kemendagri Sudah Surati Pemkot untuk Lakukan Revisi KESAMBI– Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Mihol) belum bertaji. Bahkan yang ada muncul permintaan agar perda ini direvisi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah melayangkan surat klarifikasi kepada Pemkot Cirebon pada Jumat (21/3) kemarin. Isi surat yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi itu intinya meminta Pemkot Cirebon melakukan klarifikasi dan merevisi perda yang melarang miras hingga nol persen itu. Surat tersebut bertujuan memperjelas posisi hukum dari Peraturan Presiden (Perpres) No 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 6 Desember 2013. Wali Kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM mengatakan sudah menerima dan membaca surat klarifikasi dari kemendagri itu. Dalam surat tersebut, berkaitan dengan perda larangan mihol hingga nol persen yang dimiliki Pemkot Cirebon. Atas surat itu, Ano telah menyampaikan kepada DPRD Kota Cirebon. Selanjutnya, para wakil rakyat itu membahas isi surat dan mengambil sikap. “Perda itu produk hukum dewan. Kami kembalikan ke sana terkait surat klarifikasi kemendagri itu,” ucapnya, Senin (24/3). Ketua DPRD Kota Cirebon HP Yuliarso BAE mengatakan pihaknya akan membahas surat klarifikasi itu. Namun, sambungnya, selama ini ketua pansus pembuatan perda tersebut mengharapkan agar perda pelarangan mihol tetap nol persen. “Dengan adanya Perpres 74/2013 itu, kita akan duduk bersama wali kota, ormas Islam dan pengusaha tempat hiburan malam maupun hotel,” terangnya. Yuliarso menilai, antara perpres dan perda harus saling menghormati. Pasalnya, saat ini sudah memasuki era otonomi daerah. Meskipun demikian, ujarnya, dewan akan kaji ulang perda pelangan mihol hingga nol persen itu. “Semua sudah otonomi daerah. Yang harus kita hormati itu perda. Dewan ingin perda itu tetap melarang mihol hingga nol persen,” ulasnya. Namun, kebijakan aturan tersebut akan berdampak pada pengusaha dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, Yuliarso, Wali Kota Ano Sutrisno, serta unsur terkait lainnya, akan duduk bersama mencari solusi. Apapun keputusannya, menjadi alternatif solusi terbaik. Yuliarso belum dapat memastikan ada tidaknya revisi perda pelarangan mihol ini. Pasalnya, hal itu bergantung pada kesepakatan dewan dan keinginan wali kota agar bertahan di pelarangan nol persen. “Itu akan dilakukan. Surat dari kemendagri itu akan dibahas. Tapi perlu diingat, kita memiliki hak otonomi daerah,” terangnya. Jika akhirnya keinginan dewan dan pemkot bertahan dengan segala risikonya, hal itu akan lebih baik. Sebab, Yuliarso menginginkan terwujudkan kota wali dan kota Religius, Aman, Maju, Aspiratif dan Hijau (RAMAH). Salah satu wujud nyata dari perwujudan tersebut adalah adanya perda pelarangan mihol hingga nol persen. Hal itu, lanjutnya, menjadi salah satu ciri khas kebanggaan bagi Kota Cirebon dengan adanya pelarangan minuman keras dan mematikan hingga nol persen. Pada sisi lain, Yuliarso mengetahui adanya surat klarifikasi Kemendagri agar mihol diperbolehkan di Kota Cirebon dengan tempat dan kadar tertentu. “Kuncinya duduk bersama, pasti ada solusinya,” ucap politisi Demokrat itu. Dalam penelusuran Radar Cirebon terhadap Perpres 74 tahun 2013, pada pasal 7 Perpres menegaskan minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya dapat dijual di hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan. Juga, bisa dijual di toko bebas bea maupun tempat tertentu yang ditetapkan oleh bupati/wali kota dan gubernur. Meskipun demikian, perpres ini juga memberikan wewenang kepada bupati/wali kota dan gubernur untuk menetapkan pembatasan peredaran minuman beralkohol dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal. (ysf) PERDA MIRAS BISA BUBAR? -Kemendagri melayangkan surat sejak Jumat lalu (21/3) dan meminta Pemkot Cirebon melakukan klarifikasi dan merevisi perda yang melarang miras hingga nol persen -Surat itu bertujuan memperjelas posisi hukum dari Perpres No 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 6 Desember 2013 -Wali Kota Ano Sutrisno sudah membaca surat klarifikasi dari kemendagri dan akan membahasnya dengan DPRD Kota Cirebon untuk kemudian memutuskan apakah perda ini dipertahankan atau direvisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: