8 Orang Culik Teman Sendiri Gara-gara Pinjam Motor Tak Kunjung Dikembalikan, Korban Dirantai di Motor
Polrestabes Bandung menggelar konferensi pers kasus penculikan dan penganiayaan. Foto:-Jpnn.com-
Tersangka pun geram sehingga melakukan penyekapan terhadap korban dan melakukan penganiayaan.
"Korban diikat, dirantai di motor, di velg motor tersebut, dengan alasan kalau tidak mengembalikan uangnya tidak boleh pulang. Sehingga dilakukan penyekapan di daerah Maleber, juga ada pemukulan, ada membakar dengan sebatang rokok, dan lain-lain," tutur Kombes Budi.
BACA JUGA:Kapan Puasa Rajab Sebaiknya Dikerjakan? Ketahui Niat dan Keutamannya
BACA JUGA:Innalillahi, Warga Pekalipan Meninggal Kecelakaan di Jalan Tuparev Cirebon
"Tersangka juga memerintahkan agar mengirim fotonya dalam keadaan terikat kepada bibinya tersebut untuk mengembalikan uangnya," sambung dia.
Budi menjelaskan, bahwa meski perbuatan korban salah, tapi tindakan para pelaku tidak bisa dibenarkan. Seharusnya perbuatan korban dilaporkan kepada pihak berwajib. Terlebih, para tersangka melakukan tindak pidana penculikan dan penganiayaan.
"Maka dari itu karena kami tim Polrestabes Bandung karena melihat ini adalah suatu apapun itu adalah ini penculikan dan penyekapan. Kalaupun ada masalah seharusnya dilaporkan ke polisi," jelasnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis karena melakukan pencuikan dengan disertai penganiayaan terhadap korban.
"Kita kenakan kepada para tersangka dengan pasal berlapis, yaitu 328 tentang Penculikan, ancamannya 12 tahun. Pasal 333 yaitu penyekapan, ancaman penjaranya maksimal 8 tahun. Pasal 170 pengeroyokan, ancaman penjaranya 5 tahun, dan pasal 351 ancaman penjaranya 2 tahun," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: