Permohonan Warga Tidak Beragama Diakui UU Adminduk Ditolak MK, Begini Penjelasannya

Permohonan Warga Tidak Beragama Diakui UU Adminduk Ditolak MK, Begini Penjelasannya

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi. Foto: -mkri.id-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Permohonan uji materi agar warga negara yang tidak beragama diakui di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) di tolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat 3 Januari 2024.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Raymond Kamil dan Teguh Sugiharto, dua orang warga negara yang mengaku tidak memeluk agama dan kepercayaan tertentu.

BACA JUGA:Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran, 15 Orang Diamankan

BACA JUGA:Gerakkan Ekonomi Desa, Prabowo Perintahkan Bahan Baku Makan Bergizi Gratis Harus dari Lokal

BACA JUGA:Total Rp14 Triliun, Presiden Prabowo Akan Gunakan untuk Hapus Utang 1 Juta Pelaku UMKM

Keduanya mempersoalkan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk.

Pada perkara ini, dua orang warga negara yang mengaku tidak memeluk agama dan kepercayaan tertentu, Raymond Kamil dan Teguh Sugiharto, mempersoalkan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk.

Pada pasal 61 ayat (1) berkaitan dengan kartu keluarga (KK), sementara Pasal 64 ayat (1) perihal kartu tanda penduduk (KTP).

BACA JUGA:Ketua Komisi VIII DPR RI Kritik Usulan BPIH 2025, Hanya Turun Rp20 Ribu dari Tahun Lalu

BACA JUGA:MK Meregristrasi 309 Sengketa Pilkada 2024, Sidang Perdana Dimulai 8 Januari 2025

BACA JUGA:Pohon Tumbang Menjadi Bencana Paling Banyak Terjadi di Kota Cirebon Sepanjang 2024

Kedua pasal yang diuji mengatur ketentuan bahwa KK dan KTP memuat kolom agama atau kepercayaan.

Para pemohon mendalilkan, seharusnya data kependudukan di KK dan KTP dapat tidak mencantumkan kolom agama atau kepercayaan bagi warga negara yang tidak ingin memeluk agama atau kepercayaan tertentu.

Terkait dalil permohonan itu, MK menegaskan, konsep kebebasan beragama yang dianut konstitusi Indonesia bukanlah kebebasan yang memberikan ruang bagi warga negara untuk tidak memeluk agama atau tidak menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

BACA JUGA:Tahun Ini, Presiden Prabowo Siapkan Anggaran Rp4,7 Triliun untuk Program Cek Kesehatan Gratis

BACA JUGA:Bandara Kertajati Tetap Jadi Lokasi Keberangkatan dan Pemulangan Jamaah Haji dan Umroh 2025

Menurut Mahkamah, konstitusi negara membentuk karakter bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beragama atau bangsa yang memiliki kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa.

Untuk mewujudkan karakter bangsa yang seperti itu, terdapat norma dalam UU Adminduk yang mewajibkan bagi setiap warga negara untuk menyebutkan atau mendaftarkan diri sebagai pemeluk agama atau penganut kepercayaan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase