Pembangunan City Land Cirebon Disorot, Berry Drajat: Ada Pelanggaran Tiga UU
Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Berry Kusuma Drajat. -SAMSUL HUDA-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pembangunan kawasan perumahan elite Kelurahan Sumber, Kabupaten Cirebon terus bergulir.
Menjadi perbincangan hangat. Betapa tidak, lokasi pengembangan perumahan elite diduga masuk zona sabuk hijau.
Area yang seharusnya berfungsi sebagai ruang terbuka hijau dan wilayah resapan air, tapi berubah fungsi menjadi kawasan perumahan elite.
Ya, meski pun pihak pengembang perumahan elite tersebut mengklaim seluruh proses dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan sah.
BACA JUGA:Dianggap Sepihak, Penunjukan Dirut PT Wijaya Raya Perkasa Terancam Dibawa ke Ranah Hukum
BACA JUGA:Ribuan Warga Padati Memayu Buyut Trusmi Cirebon, Ogoh-Ogoh Nyi Rara Tepasan Jadi Sorotan
BACA JUGA:HUT ke-14, OJK Cirebon Gelar Aksi Sosial dan Perkuat Literasi Keuangan
Namun, tidak bagi Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Berry Kusuma Drajat.
Berry mengaku heran mengapa pihak pengembang perumahan elite begitu mudah mendapatkan izin pembangunan. Padahal lokasi yang dipakai diduga melanggar aturan tata ruang.
Lebih jauh, ia menuding ada keberanian dinas terkait mengubah tata ruang hingga berpotensi menabrak sejumlah regulasi penting.
Ia mempertanyakan keberanian dinas mengubah tata ruang hingga dinilai menabrak tiga undang-undang sekaligus.
"Kenapa dinas berani mengubah tata ruang? Sampai menabrak tiga Undang-Undang (UU), yakni UU Sabuk Hijau, UU Penyerapan Air, dan UU Suaka Margasatwa."
"Masa' revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bisa sampai melanggar tiga undang-undang sekaligus?" tegas Berry, Senin 24 November 2025.
Ia mengingatkan, sabuk hijau bukan sekadar lahan kosong yang bisa dialihfungsikan sesuka hati.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


