Dianggap Sepihak, Penunjukan Dirut PT Wijaya Raya Perkasa Terancam Dibawa ke Ranah Hukum
Salah satu pemegang saham PT Wijaya Raya Perkasa, Prof Dr H Heru Cahyono. -Dokumen Pribadi -
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Salah satu pemegang saham resmi PT Wijaya Raya Perkasa, Prof Dr H Heru Cahyono murka, usai Irjen Pol (P) Dr H Agung Makbul ditunjuk sebagai direktur utama (Dirut) perusahaan tersebut.
Pasalnya, penunjukan Irjen Pol (P) Dr H Agung Makbul menjadi dirut PT Wijaya Raya Perkasa dianggap oleh Heru Cahyono dilakukan secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang jelas.
Sehingga, menurut Heru Cahyono telah menciderai prinsip tata kelola perusahaan yang seharusnya transparan.
BACA JUGA:Ribuan Warga Padati Memayu Buyut Trusmi Cirebon, Ogoh-Ogoh Nyi Rara Tepasan Jadi Sorotan
BACA JUGA:HUT ke-14, OJK Cirebon Gelar Aksi Sosial dan Perkuat Literasi Keuangan
BACA JUGA:Grage Mall Rayakan HUT ke-29, Ajak 350 Relawan Bersihkan Sungai Sigujek
Dalam keterangan tertulisnya, Heru Cahyono menjelaskan penetapan direksi dilakukan tanpa adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menjadi forum hukum tertinggi perusahaan untuk menentukan arah kebijakan, termasuk pengangkatan maupun pemberhentian direksi.
"Tidak pernah ada RUPS yang sah dan mengikat untuk memutuskan pengangkatan direktur baru."
"Proses yang dilakukan ini jelas sepihak dan bertentangan dengan anggaran dasar perusahaan,” jelasnya.
Perlu diketahui, PT Wijaya Raya Perkasa merupakan sebuah perusahaan swasta yang diakuisisi oleh anak perusahaan PT Migas Utama Jabar (BUMD Jabar), yakni PT Energi Negeri Mandiri (ENM).
BACA JUGA:63 UMKM Ciayumajakuning Berkumpul, Daihatsu Tawarkan Peluang Usaha hingga Hadiah Mobil
BACA JUGA:Satpol PP Kota Cirebon Tertibkan PKL di Kebon Pelok, Begini Respon Pedagang
Dalam komposisi kepemilikan saham di PT Wijaya Raya Perkasa, PT ENM memiliki saham 60 persen. Sementara, 40 saham dimiliki Assoc Prof Dr H Heru Cahyono MESy beserta Hj Danik Tri Hartati SE.
"Artinya, meskipun saham mayoritas harusnya tidak bisa semena-mena melakukan perubahan direksi tanpa seizin pemilik saham yang lainnya," imbuh Heru.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


