Pembangunan City Land Cirebon Disorot, Berry Drajat: Ada Pelanggaran Tiga UU
Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Berry Kusuma Drajat. -SAMSUL HUDA-RADARCIREBON.COM
Kawasan itu memiliki peran vital sebagai penyangga lingkungan, pengendali perkembangan wilayah, dan resapan air.
Hilangnya fungsi tersebut, kata Berry, dapat memicu risiko ekologis jangka panjang, termasuk gangguan ketersediaan air bersih bagi warga sekitar.
BACA JUGA:Grage Mall Rayakan HUT ke-29, Ajak 350 Relawan Bersihkan Sungai Sigujek
Ia pun mendesak pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka terkait proses keluarnya izin.
Ia menilai transparansi penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun penyimpangan tata ruang dalam proyek hunian tersebut.
"Banyak aturan yang ditabrak. Di situ kan wilayah resapan air, bahkan ada aset Pemerintah Daerah."
"Kok bisa perizinannya lengkap? Kalau resapan air hilang, bagaimana nanti kebutuhan air warga?" ungkapnya.
Berry menanyakan kenapa ada aturan, daerah mengindahkan aturan yang lain, apakah aturan yang lain itu sudah di rubah atau bagaimana? Yang dimaksud dengan daerah suaka margasatwa seperti apa.
"Kemudian daerah resapan air dan sabuk hijau hilang dengan sendirinya karena adanya perda RTRW dan apakah pemda siap menanggung akibat dari menabraknya aturan yang satu dengan yang lainnya," katanya.
Sebelumnya, penanggungjawab pengembangan perumahan City Land, Iim Sanim menjelaskan, pembangunan perumahan City Land sudah berjalan sesuai ketentuan dan telah mengantongi izin lengkap.
Ia menjelaskan, pengembangan perumahan terbagi menjadi dua tahap dan dikelola oleh dua badan usaha yang masih berada dalam satu grup.
BACA JUGA:63 UMKM Ciayumajakuning Berkumpul, Daihatsu Tawarkan Peluang Usaha hingga Hadiah Mobil
Tahap pertama ditangani oleh PT Baari Manunggal Sejahtera Cirebon, sementara tahap kedua dikelola oleh PT ASP Land Development.
Tahap pertama, pengembangan dilakukan di atas lahan seluas 5 hektare. Menurut Iim, seluruh perizinan yang dibutuhkan telah lengkap, mulai dari, izin lokasi, Pertek, Andalalin, UKL-UPL, Rekomendasi TKPRD, Izin Pemanfaatan dan PBG.
"Proses mengurus perizinan sudah dilakukan sejak 2019-2021 melalui OSS dan mekanisme lainnya."
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


