Ok
Daya Motor

Pembangunan City Land Cirebon Disorot, Berry Drajat: Ada Pelanggaran Tiga UU

Pembangunan City Land Cirebon Disorot, Berry Drajat: Ada Pelanggaran Tiga UU

Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Berry Kusuma Drajat. -SAMSUL HUDA-RADARCIREBON.COM

"Karena itu pembangunan baru dapat dimulai pada 2022, saat semuanya lengkap," kata Iim.

Tahap pertama terdiri dari dua tipe hunian klaster komersil, yaitu, Tipe 100: 32 unit, luas tanah 240 meter persegi dengan harga mencapai Rp1,75 miliar. Tipe 60: 29 unit, luas 150 meter persegi, harga sekitar Rp850 jutaan.

Iim menegaskan pembangunan ini dilakukan di atas lahan milik warga yang telah dibebaskan sejak 2017. 

Tahap kedua pengembangan akan dilakukan di lahan seluas 45 hektare. Berada di wilayah Kecamatan Sumber dan berbatasan dengan Kelurahan Tuk Mudal, tahap ini diperuntukkan bagi perumahan non-komersil.

Saat ini, tahap kedua masih menunggu persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menanggapi tudingan bahwa City Land berada di kawasan rawan bencana seperti sesar Baribis atau termasuk sabuk hijau, Iim menyatakan hal itu tidak benar.

"Kami sudah berinvestasi dengan nominal besar. Tidak mungkin kami menjalankan pembangunan tanpa mengikuti aturan."

BACA JUGA:Wamenag Terenyuh Saat Kunjungi Rumah Guru Honorer Berpenghasilan Rp280 Ribu di Cirebon

"Jika ada pihak yang ingin memberikan tanggapan atau pengaduan, kami siap menghadapi karena semua proses kami jalankan sesuai ketentuan," ucapnya.

Iim menambahkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima informasi bahwa lahan tersebut berada dalam kawasan rawan bencana.

"Kami juga siap untuk memberikan klarifikasi maupun data apabila diperlukan pemerintah daerah atau pihak lain."

"Sebab, seluruh dokumen lengkap dan siap menunjukkannya. Tidak ada yang kami langgar, baik dari sisi perizinan maupun tata ruang," imbuhnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait