Pemerintah Enggan Bayar, DPR Siap Inisiasi Koin untuk Satinah

Pemerintah Enggan Bayar, DPR Siap Inisiasi Koin untuk Satinah

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatullah menyatakan DPR akan menginisiasi pengumpulkan koin untuk Satinah, bila pemerintah tidak mampu membayar diyath (denda) sebesar Rp 21 miliar. \"Kalau Pemerintah diam saja, DPR akan inisiasi pengumpulan Koin untuk Satinah,\" kata Poempida saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/3). Satinah merupakan TKI di Arab Saudi yang dipidana dalam kasus pembunuhan. Dia bisa dimaafkan dan selamat dari eksekusi mati 12 April 2014, jika membayar diyath sebesar 7 juta Real atau Rp 21 miliar paling lambat 3 April nanti. Menyikapi hal ini, Poempida mendesak Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri lebih proaktif melobi Kerajaan Saudi Arabia. Apalagi kedua negara baru saja menanda tangani perjanjian baru dalam konteks pengiriman TKI. \"Pemerintah pun tidak boleh ragu-ragu untuk membayar diyath yang cukup besar sekali pun,\" kata Poempida. Ke depan, wakil rakyat asal Sumatera Barat itu mendorong mekanisme perlindungan TKI/WNI di luar negeri segera direvisi. Mekanismenya ke depan tidak bisa hanya dibebankan melalui penganggaran APBN semata. Pemerintah Dituding Pelit dengan Tolak Bayar Diyat Direktur Migrant Care Anis Hidayah mengecam tindakan pemerintah yang masih bernegosiasi untuk menurunkan nilai diat atau denda yang harus dibayar untuk membebaskan TKI Satinah binti Jumadi Ahmad dari ancaman hukuman mati. Menurut Anis, pemerintah terlalu pelit mengeluarkan dana APBN untuk membebaskan TKI terpidana kasus pembunuhan di Arab Saudi itu. \"Negara yang pelit pada rakyatnya sendiri karena sesat pikir. Diat nggak dibayar karena Satinah dianggap kriminal sehingga APBN nggak boleh bayarin diat buat dia,\" kata Anis saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (24/3). Padahal, sambung Anis, Satinah adalah seorang pejuang. Pasalnya, TKI asal Semarang itu dinilai telah melawan kebiadaban majikan dan membunuh karena membela diri. Jika akhirnya Satinah tetap dieksekusi hukuman mati maka pemerintah dituding ikut bersalah. Anis menilai, pemerintah telah melakukan pembiaran dan tidak bisa melindungi warganya yang berada di luar negeri. \"Iya, pemerintah ikut bersalah karena melakukan pembiaran,\" tegasnya. Seperti diberitakan, Satinah dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan dan perampokan terhadap majikannya. Oleh pengadilan Arab Saudi, Satinah dijatuhi hukuman mati dengan cara hukuman pancung. Jika diyat tidak dibayarkan, Satinah akan dihukum pancung pada 3 April mendatang. (dil/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: