Tilang dengan Sistem Poin Akan Diberlakukan, Polresta Cirebon Mengaku Belum Dapat Petunjuk

Tilang dengan Sistem Poin Akan Diberlakukan, Polresta Cirebon Mengaku Belum Dapat Petunjuk

Tilang dengan sistem poin akan diberlakukan oleh polisi, Surat Izin Mengemudi alias SIM bisa dicabut.-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com

Ini berarti pengemudi harus melakukan pendidikan, dan pelatihan mengemudi jika ingin mendapatkan kembali SIM yang telah ditangguhkan.

Untuk pengendara yang mengantongi 18 poin, akan dikenakan sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan.

Setelah masa pencabutan berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan kembali dengan ketentuan harus melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: