Tilang Pakai Sistem Poin: Kepemilikan SIM Bisa Dicabut, Maksimal Poin Berapa?

Tilang Pakai Sistem Poin: Kepemilikan SIM Bisa Dicabut, Maksimal Poin Berapa?

Tilang pakai sistem poin akan diberlakukan oleh kepolisian. Foto:-Dok. Radarcirebon.com-

Aan menegaskan, bahwa aturan baru mengenai tilang sudah bisa diterapkan mulai Januari 2025.

"Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada, itu diberlakukan merit point system. Nantinya para pelanggar lalu lintas itu akan dikurangi poinnya," tutur Aan.

Namun dmeikian, tilang dengan sistem paling anyar ini ternyata belum bisa diterapkan di Kota Cirebon.

Alasannya, Polres Cirebon Kota belum mendapatkan petunjuk pelaksanaannya dari Polda Jabar.

"Belum, tilang sistem poin belum diberlakukan di wilayah Polresta Cirebon karena belum ada petunjuk dari Polda Jabar. Nanti kita infokan ke teman-teman media untuk pelaksanaan kebijakan itu," ungkap Kasat Lantas Polresta Cirebon, Kompol Mangku Anom Sutresno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: