Gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Cirebon Sudah Terdaftar di MK, KPU Tunjuk Pengacara dari Jakarta

Gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Cirebon Sudah Terdaftar di MK, KPU Tunjuk Pengacara dari Jakarta

Mohamad Luthfi-Dia Ramayana menggugat hasil Pilkada Kabupaten Cirebon ke MK.-Seno Dwi Prianto-Radarcirebon.com

Pemohon juga telah menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan. Namun, untuk jadwal sidang sendiri belum diumumkan secara resmi. 

“Informasi yang kami dapat, sidang perdana kemungkinan dimulai pada tanggal 8 Januari, tetapi mekanismenya akan disesuaikan oleh MK," kata Esya.

BACA JUGA:Tilang dengan Sistem Poin Akan Diberlakukan, Polresta Cirebon Mengaku Belum Dapat Petunjuk

BACA JUGA:5 Daya Tarik Gegesik Kulon, Wajar Jika Pernah Masuk 50 Besar Terbaik Anugerah Desa Wisata Indonesia

Masih menurut Esya, permohonannya ada dua. Yakni tanggal 9 Desember dan 11 Desember. Secara esensi masih sama. 

Yang membedakan hanya kuasa hukumnya saja. Ternyata, yang terdaftar resmi adalah yang diajukan 9 Desember 2024 kuasa hukumnya Ahmad Fauzan. 

“Permohonan tanggal 11 Desember melibatkan 4 pengacara, tetapi yang diregistrasi MK hanya permohonan di tanggal 9," paparnya.

Masih kata Esya, permohonan 9 Desember mencakup dugaan pelanggaran seperti keterlibatan ASN, pembagian bantuan langsung tunai, dan dugaan penyimpangan PMI. 

Permohonan ini juga menjelaskan secara rinci lokasi permasalahan. Salah satunya di TPS yang ada di Kecamatan Ciwaringin. 

“Sebaliknya, pada permohonan tanggal 11 Desember, disebutkan lima kecamatan. Seperti Astanajapura, Panguragan, dan Ciwaringin. Tetapi, permohonannya tidak diregistrasi," ungkapnya. 

Untuk menghadapi sengketa Pilbup Cirebon, Esya mengakui pihaknya telah menunjuk kuasa hukum yang berkantor di Jakarta. 

Keputusan ini diambil untuk memastikan efektivitas selama persidangan berlangsung. 

“Karena sidang digelar di MK di Jakarta, kami memprioritaskan kuasa hukum yang lebih dekat dengan lokasi," paparnya.

Saat ini, tambah Esya, pihaknya masih menunggu pengumuman jadwal resmi persidangan dari MK dan terus mempersiapkan dokumen serta bukti yang dibutuhkan. 

“Kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan memastikan bahwa penyelenggaraan pilkada telah dilakukan sesuai aturan," pungkas Esya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: