Nggak Pake Ngantri! Begini Cara Ajukan Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.-Ist-
RADARCIREBON.COM - Setiap pekerja akan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan cara mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Setiap peserta akan membayar iuran setiap bulannya dengan nominal tertentu sesuai perjanjian antara BPJS Ketenagakerjaan dengan perusahaan yang memperkerjakannya.
JHT ini akan tersimpan di dalam saldo dan bisa diambil oleh peserta saat dia mengundurkan diri atau berhenti bekerja.
Tapi, masih banyak pekerja yang belum mengetahui cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, termasuk persyaratan yang harus disiapkan.
BACA JUGA:Kuningan dan Cirebon Belum Gelar Makan Bergizi Gratis , Implementasi Program MBG di Jabar Bertahap
BACA JUGA:20 Persen Anggaran Dana Desa Akan Diprioritaskan untuk Program Swasembada Pangan
BACA JUGA:Media Belanda Laporkan Patrick Kluivert Akan Bawa Staf Pelatih Berdarah Maluku Ramu Timnas Indonesia
Bagi peserta yang memiliki saldo BPJS Ketenagakerjaan kurang dari Rp10 juta, proses pencairan paling lama 1 hari kerja setelah klaim di setujui oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila peserta memiliki saldo lebih dari Rp10 juta, waktu pencairan membutuhkan waktu hingga 5 hari kerja.
Namun, perlu diingat, jika proses pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan tidak langsung terjadi begitu peserta keluar.
Ada beberapa tahapan yang perlu dilalui, dan proses ini memerlukan waktu.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut Kembali Terjadi, Pelajar Asal Tukmudal Tewas Usai Terlindas Truk Tronton
BACA JUGA:Program MBG di Kota Cirebon Baru Dilaksanakan Pekan Depan, Begini Penjelasan Pj Walikota
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan setelah masa tunggu selama satu bulan terhitung sejak hari pengunduran diri disetujui oleh perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: