Tanpa Bayar Denda, Peserta BPJS Kesehatan Nonaktif Kini Bisa Pindah ke PBI, Begini Prosedurnya!

Tanpa Bayar Denda, Peserta BPJS Kesehatan Nonaktif Kini Bisa Pindah ke PBI, Begini Prosedurnya!

Tanpa Bayar Denda, Peserta BPJS Kesehatan Nonaktif Kini Bisa Pindah ke PBI, Begini Prosedurnya!-Flip_Screenshot-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM Kabar baik datang untuk masyarakat Indonesia. Peserta BPJS Kesehatan yang statusnya nonaktif kini memiliki kesempatan untuk kembali aktif melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) tanpa harus membayar tunggakan atau denda.

Hal ini tentunya menjadi angin segar bagi mereka yang sempat kesulitan melunasi iuran dan membutuhkan akses layanan kesehatan.  

APA ITU PROGRAM PBI?

PBI adalah program bantuan dari pemerintah yang memberikan akses layanan BPJS Kesehatan secara gratis bagi masyarakat kurang mampu. Iuran peserta PBI sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, sehingga peserta dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa beban biaya tambahan.  

SIAPA YANG BERHAK PINDAH KE PBI?

BACA JUGA:Transfer Pemain: Pascal Stuijk Jadi Target Utama Feyenoord, Siap Gelontorkan Dana 16 Juta Euro

Tidak semua peserta BPJS nonaktif dapat langsung pindah ke PBI. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya:  

1. Peserta termasuk dalam kategori kelompok masyarakat miskin 

2. Tercatat sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, seperti PKH (Program Keluarga Harapan) atau bantuan sembako.

3. Terdapat nama peserta dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).  

Jika memenuhi kriteria tersebut, peserta dapat mendaftarkan diri untuk masuk ke program PBI.  

BACA JUGA:Optimis Capai Target 2025, EWF Cirebon Bakal Gencarkan Edukasi

PROSEDUR PINDAH KE PBI TANPA BAYAR DENDA

Berikut langkah-langkah untuk peserta BPJS Kesehatan nonaktif yang ingin pindah ke program PBI:  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarcirebon.com