Tanpa Bayar Denda, Peserta BPJS Kesehatan Nonaktif Kini Bisa Pindah ke PBI, Begini Prosedurnya!

Tanpa Bayar Denda, Peserta BPJS Kesehatan Nonaktif Kini Bisa Pindah ke PBI, Begini Prosedurnya!

Tanpa Bayar Denda, Peserta BPJS Kesehatan Nonaktif Kini Bisa Pindah ke PBI, Begini Prosedurnya!-Flip_Screenshot-radarcirebon.com

1. Cek Status di DTKS

Peserta dapat mengecek apakah nama mereka terdaftar di DTKS melalui situs resmi Kementerian Sosial atau mengunjungi kantor desa/kelurahan setempat.  

2. Ajukan Permohonan ke Dinas Sosial

BACA JUGA:Kartu E-Money Rusak Jangan Dibuang! Saldonya Aman, Begini Cara Mencairkannya!

Jika nama tidak terdaftar di DTKS, ajukan permohonan ke Dinas Sosial setempat untuk dimasukkan ke dalam data. Sertakan dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu (jika diminta).  

3. Proses VerifikasiS

Setelah data diajukan, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan kelayakan peserta masuk ke program PBI.  

4. Aktivasi BPJS PBI

 Jika permohonan disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan status peserta sebagai penerima PBI. Peserta tidak perlu membayar denda atau tunggakan sebelumnya.  

BACA JUGA:Cegah Stunting dan Gizi Buruk, Ini yang Dilakukan Babinsa Kelurahan Kebonbaru

MANFAAT YANG DIDAPAT PESERTA PBI

Sebagai peserta PBI, Anda akan mendapatkan manfaat layanan kesehatan yang sama dengan peserta BPJS Kesehatan mandiri, seperti:  

1. Perawatan medis di fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik, dokter keluarga).  

2. Rujukan ke rumah sakit jika diperlukan.  

3. Penanganan darurat, operasi, dan obat-obatan sesuai ketentuan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarcirebon.com