Penghapusan Piutang Macet Pada UMKM Harus Penuhi Beberapa Syarat
Kantor Otortas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon gelar diskusi dan serap aspirasi bersama Anggota Komisi XI DPR RI Shohibul Imam, perwakilan Bank Himbara, Lembaga Penjaminan, perusahaan Asuransi, BPR serta LKM di Ciayumajakuning yang dilaksanakan di Kantor OJK -OJK -
Penghapusan piutang ini dilakukan untuk mencegah terjadinya moral hazard yang mungkin dapat terjadi, terlebih dengan memperhatikan masa berlakunya kebijakan tersebut hanya terhitung 6 bulan sejak diterbitkannya PP 47/2024.
Per November 2024, tercatat penyaluran kredit kepada UMKM oleh Kantor Cabang Bank Umum di Ciayumajakuning sebesar Rp21,9 triliun atau 40,3 persen dari total penyaluran kredit Kantor Cabang Bank Umum. Kinerja penyaluran kredit terjaga dengan baik yang ditunjukkan oleh Non Performing Loan (NPL) sebesar 2,64 persen.
"Untuk mendukung program ini, ke depan OJK Cirebon akan trus menyosialisasikan program ini bekerjasama dengan perbankan dan dinas terkait," ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Shohibul Imam berharap program penghapusan piutang juga bisa diperluas kepada lembaga keuangan lainnya.
BACA JUGA:Pj Walikota Cirebon Agus Mulyadi Jalani Ujian Disertasi di Sekolah Pascasarjana IPDN
Ia juga mengungkapkan mitigasi risiko dan sosialisisasi turut menjadi hal penting agar implementasi program tepat sasaran.
"Implementasi PP 47/2024 akan berdampak pada peningkatan ekonomi daerah dan tercapainya tujuan bernegara yaitu kesejahteraan masyarakat," tukasnya. (apr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase