Koperasi Tunas Kencana Gelar RAT, Bagi-Bagi Rp1,25 Juta Per-Anggota
Ketua Koperasi Tunas Kencana, Husein Fauzan saat menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepengurusan usaha dalam RAT yang berlangsung pada Rabu 15 Januari 2025.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
BACA JUGA:Pemerintah Harus Perhatikan Kualitas Birokrasi dan SDM untuk Geliatkan Ekonomi
Dalam arahan tertulisnya, Kepala DPPKBP3A Hj. Eni Suhaeni yang dibacanakn Sekretaris DPPKBP3A Dwi Sudarni antara lain mengatakan bahwa RAT bagi sebuah koperasi merupakan hal yang mutlak harus dilaksanakan, karena RAT merupakan sendi utama dalam menggerakkan koperasi.
Selain itu, RAT juga sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dalam koperasi, yang menyatakan bahwa kekuatan utama organisasi koperasi adalah pada anggota.
Dikatakan Eni bahwa arus globalisasi sudah tidak terbendung lagi. Perkembangan teknologi yang semakin canggih, dunia kini tengah berada pada era revolusi industri 4.0, menjelang era 5.0, yang antara lain menekankan pada pola digital economy.
Oleh karena itu, untuk menyesuaikan dengan teknologi yang semakin canggih memasuki era revolusi industri hendaknya koperasi mempertimbangkan untuk menciptakan perubahan yang besar pada bisnis koperasi.
“Digitalisasi koperasi antara lain dengan penggunaan aplikasi pencatatan keuangan dan bisnis yang efektif dan teruji," katanya.
Kepala dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon H. Dadang Suhendra mengatakan bahwa RAT mempunyai arti yang sangat strategis dalam pengembangan koperasi kearah yang lebih baik, karena dalam rapat anggota tahunan ini, akan dibahas laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, serta rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan biaya koperasi.
BACA JUGA:Persib Diterpa Badai Cidera, Bojan Hodak Ogah Datangkan Banyak Pemain di Bursa Transfer Paruh Musim
“Pertanggungjawaban ini penting dilakukan untuk mengukur kinerja pengurus dan pengawas serta mengevaluasi seluruh program kegiatan, agar kinerja koperasi dapat diperbaiki dan lebih disempurnakan lagi," jelas Dadang.
Sementara itu Ketua Dekopinda Kabupaten Cirebon Pandi dalam sambutan singkatnya mengatakan bahwa Dekopinda merupakan organisasi gerakan koperasi yang ada di tingkat kabupaten atau kota, salah satu tugas pokok dan fungsinya adalah sebagai penyalur aspirasi gerakan koperasi, oleh karena itu manakala ada aspirasi dari seluruh gerakan koperasi yang berkaitan dengan perkoperasian dapat disampaikan melalui Dekopinda. Sehingga kominikasi dari internal gerakan koperasi keluar tidak mengalami hambatan dan sumbatan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase